Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 415 Tahun 2022.

Avatar photo
Ketua Umum DPP Kamaksi Joko Priyoski

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 415 Tahun 2022. Aturan ini dinilai memberatkan anggaran daerah dan melukai rasa keadilan masyarakat. Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan dianggap tidak masuk akal, bahkan melebihi tunjangan serupa untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

KKMP menyoroti besaran tunjangan perumahan yang diatur dalam Kepgub tersebut, yaitu sebesar Rp70.400.000 per bulan untuk anggota biasa dan Rp78.800.000 untuk pimpinan DPRD. Menurut Presidium KKMP, Joko Priyoski, jumlah ini sangat fantastis dan bertentangan dengan Sila Kelima Pancasila, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

“Kami mendukung Gubernur Pramono segera menghapus tunjangan perumahan DPRD DKI. Anggaran penunjang kegiatan lainnya juga dinilai tidak masuk akal dan tidak transparan,” tegas Joko, yang juga Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi).

Ia menambahkan, sudah saatnya Gubernur dan pimpinan DPRD DKI menunjukkan keberpihakan nyata kepada warga Jakarta, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. “Hapus tunjangan perumahan dan pangkas pos-pos anggaran besar,” serunya.

Selain tunjangan perumahan, KKMP juga menyoroti sejumlah pos anggaran penunjang kegiatan DPRD DKI Jakarta untuk tahun 2025 yang dinilai terlalu besar. Ramadhan Isa, Presidium KKMP dan Kornas POROS MUDA NU, menyebut total anggaran yang dialokasikan untuk 106 anggota DPRD itu sangat melukai hati masyarakat.

Berikut rincian pos anggaran yang menjadi sorotan, dengan estimasi rata-rata per anggota:

• Sosialisasi Perda (Sosper): Rp161 miliar (sekitar Rp1,5 miliar per anggota)

• Penyerapan & Penghimpunan Aspirasi: Rp142 miliar (sekitar Rp1,3 miliar per anggota)

• Reses: Rp138 miliar (sekitar Rp1,3 miliar per anggota)

• Pembentukan Perda: Rp162 miliar (sekitar Rp1,5 miliar per anggota)

• Administrasi Keuangan DPRD: Rp163 miliar (sekitar Rp1,5 miliar per anggota)

• Bimtek: Rp24 miliar (sekitar Rp226 juta per anggota)

“KKMP akan menjadi garda terdepan menyuarakan keadilan ini,” tutup Joko Priyoski, seraya kembali mendesak Gubernur DKI untuk berani mencabut Kepgub 415/2022.

 

Editor: INDRA SIREGAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *