Aktivis KAMAKSI Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Ulang Bangka 2025 ke Bawaslu RI

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), sebuah organisasi aktivis pemuda yang fokus pada pemberantasan korupsi, hari ini menggelar aksi damai dan mengajukan laporan resmi ke Bawaslu RI. Laporan ini terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta praktik pemalsuan dokumen dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka yang diselenggarakan pada 27 Agustus 2025.
Koordinator Aksi KAMAKSI, Joko Priyoski, menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat adanya kecurangan yang mencoreng demokrasi. “Kami melaporkan dua dugaan pelanggaran serius. Pertama, pemalsuan tanda tangan pada dokumen BB.KWK oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Fery Insani – Syahbudin. Kedua, dugaan penggunaan ijazah paket C palsu oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5, Rato Rusdiyanto – Ramadian,” ujarnya.
KAMAKSI menemukan kejanggalan pada dokumen pendaftaran Paslon Nomor Urut 1, Fery Insani – Syahbudin. Dokumen tersebut, Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK, ditandatangani oleh Muhammad Taufik Koriyanto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bangka. Namun, setelah dibandingkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, ditemukan perbedaan signifikan pada tanda tangan tersebut.
“Perbedaan tanda tangan ini menjadi bukti kuat adanya dugaan pemalsuan. Tindakan ini merupakan pelanggaran pidana dan merusak integritas proses Pilkada. Kami menduga, kelalaian verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka telah menyebabkan proses ini cacat administrasi,” jelasnya. KAMAKSI juga menduga kerugian negara mencapai Rp 32 miliar akibat pelaksanaan pilkada yang berpotensi cacat hukum ini.
Selain itu, KAMAKSI juga menyoroti dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C oleh Rato Rusdiyanto, Calon Bupati Nomor Urut 5. Dugaan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Budiyono, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4.
Laporan ini didasarkan pada dua surat berbeda yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, pada tanggal yang sama, 21 Juli 2025. Surat pertama menyatakan bahwa ijazah dengan nomor DN.PC 0031369 adalah asli, namun nama Rato Rusdiyanto tidak ditemukan dalam Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sebaliknya, surat kedua menyatakan bahwa ijazah tersebut benar dikeluarkan dan tercatat secara administrasi di PKBM Bina Baru.
“Adanya dua surat dengan isi yang kontradiktif ini sangat mencurigakan. Kami menduga ijazah tersebut palsu dan tindakan ini melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat,” tegas KAMAKSI.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, KAMAKSI mendesak Bawaslu RI untuk segera mengambil langkah tegas:

- Memanggil dan memeriksa Pimpinan serta Komisioner KPU Kabupaten Bangka atas dugaan kelalaian verifikasi dokumen.
- Membatalkan hasil Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 27 Agustus 2025 yang diduga cacat administrasi dan penuh kejanggalan.
- Menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Bangka.
- Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Fery Insani – Syahbudin, dan Pasangan Calon Nomor Urut 5, Rato Rusdiyanto – Ramadian.
KAMAKSI juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas semua dugaan pelanggaran ini. “Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan, bahkan jika langit akan runtuh. Pilkada sebagai wujud kedaulatan rakyat harus dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan, tanpa manipulasi maupun pemalsuan dokumen,” pungkasnya.