Kabag Hukum Dan Ham Kota Bogor: Pelayan Pejabat Atau Pelayan Masyarakat?

HPPMI Sedang Beraudensi Dengan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Rusli Pahlevi

BOGOR, JEJAKPOS.ID – Jabatan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Winarta, kembali menjadi sorotan publik. Sorotan ini datang dari HPPMI yang dipimpin oleh Sion Toni Samosir. Dalam audiensi dengan pimpinan DPRD Kota Bogor pada Jumat (19/09/2025), HPPMI mempertanyakan perpanjangan masa jabatan Alma Winarta serta kinerja dan kontribusinya bagi masyarakat.

Sion Toni Samosir menyoroti perpanjangan jabatan Alma Winarta, yang menurutnya tidak sebanding dengan prestasi yang diraih. Ia berpendapat bahwa kontribusi Alma dalam masalah hukum di Kota Bogor kalah jauh dibandingkan peran Wakil Wali Kota, Dedi Rachim.

“Contohnya, masalah gugatan. Bapak Dedi Rachim lebih banyak berperan karena punya kedekatan dengan pejabat setingkat nasional,” ujar Toni.

Menurut Toni, Alma Winarta yang berasal dari kejaksaan seharusnya bisa lebih beradaptasi sebagai pejabat di pemerintahan kota. Ia harusnya membantu pejabat eselon 2 lain untuk mentransfer ilmu agar ada regenerasi. “Pertanyaan saya, apa prestasi Pak Alma?” tegas Toni.

Beberapa kasus besar seperti relokasi Gereja GKI Yasmin dan perebutan Pasar Teknik Umum disebut sebagai bukti keberhasilan Bima Arya dan Dedi Rachim, bukan Alma Winarta.

“Dalam kasus GKI Yasmin, itu adalah peran Pak Bima Arya dan Pak Dedi Rachim. Alma hanya pelaksana,” kata Toni.

Ia menambahkan bahwa peran sentral dalam kasus tersebut justru dipegang oleh Camat Hesti saat itu, yang aktif berkoordinasi dengan masyarakat dan tokoh agama.

Begitu pula dengan kasus Pasar Teknik Umum. “Keberhasilan itu 100% berkat Pak Dedi Rachim secara politis, bukan Pak Alma,” ungkap Toni, meskipun secara teknis Alma yang melakukan perlawanan hukum.

HPPMI menduga keberadaan Alma Winarta telah merusak sistem karier ASN di lingkungan Pemkot Bogor. Toni mengungkapkan enam poin tuntutan yang mendesak untuk diselesaikan:

  1. Merusak Sistem Karier: Jabatan Alma sebagai eselon 3 yang sudah terlalu lama menghambat ASN lain untuk naik ke eselon 2.
  2. Menghambat Regenerasi: Kehadiran Alma menutup potensi ASN di bagian hukum untuk naik jabatan menjadi Kabag.
  3. Anggaran Tak Jelas: HPPMI mempertanyakan anggaran Bagian Hukum sejak 2019-2025 yang diduga naik berkali-kali lipat tanpa indikator kinerja (QPI) yang jelas.
  4. Klaim Keberhasilan: Keberhasilan yang diklaim Alma dalam berbagai kasus seperti GKI, Pasar TU, dan gugatan tata usaha negara, dinilai sebagai andil Dedi Rachim.
  5. Isu Jabatan Inspektorat: Isu yang beredar bahwa Alma ingin menjadi Kepala Inspektorat dipertanyakan oleh HPPMI. Mereka mendesak agar Alma keluar dari kejaksaan jika ingin berkarier di Pemkot Bogor.
  6. Ciderai Hak Konstitusi: Keberadaan Alma dianggap menciderai hak konstitusi mahasiswa, sehingga HPPMI menuntut agar ia diganti.

Sion Toni Samosir menyimpulkan bahwa Alma Winarta harus keluar dari jabatan Kabag Hukum dan HAM. Ia mendesak DPRD Kota Bogor untuk mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengaudit dan mengevaluasi kinerja Alma Winarta selama ini.

“Kalau indikatornya jadi orang baik, alangkah lebih baik jadi pendeta, ustad, atau pemuka agama lain. Bukan profesionalisme. Ada apa dengan orang satu ini?” pungkas Toni, mempertanyakan perpanjangan jabatan yang terus-menerus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup