Pemerintah dan Saksi Beri Kesaksian Berbeda dengan Fakta Lapangan dalam Sidang Uji Materi PSN

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Sidang ketujuh lanjutan Uji Materi Pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini diwarnai kesaksian yang kontradiktif antara pihak pemerintah dan fakta di lapangan. Sementara itu, DPR hanya mengirimkan perwakilan staf sekretariat dan keterangan tertulis, yang disorot oleh banyak pihak sebagai cerminan rendahnya akuntabilitas lembaga legislatif.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Suhartoyo kembali menanyakan data rinci mengenai kondisi ekonomi di wilayah PSN sebelum dan sesudah proyek berjalan, sebuah pertanyaan yang telah berulang kali diajukan kepada pihak pemerintah. Pertanyaan ini menunjukkan keraguan para hakim terhadap narasi kesejahteraan yang selalu dikemukakan pemerintah terkait PSN.

Dua saksi warga yang dihadirkan oleh pemerintah, Samsudin dan Muhammad Usman, memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan situasi nyata.

Samsudin, warga Rempang, mengklaim bahwa hanya tersisa tiga kepala keluarga (KK) yang menolak relokasi di Sembulang Tanjung, Rempang. Namun, kesaksian ini dibantah keras oleh Miswadi, pemohon yang juga warga Rempang. Menurut Miswadi, pernyataan Samsudin adalah “kebohongan besar,” karena faktanya masih ada ratusan warga yang menolak pindah dan bertahan di kampung mereka.

“Ratusan KK yang menolak pindah,” tegas Miswadi. Ia menambahkan bahwa PSN akan “mencabut akar kehidupan dan sumber ekonomi warga.”

Sementara itu, saksi Muhammad Usman dari Gresik memberikan kesaksian positif tentang keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE). Ia menyebutkan adanya peningkatan kesejahteraan, seperti biaya pendidikan gratis, lapangan kerja, dan pembangunan fasilitas desa. Namun, kesaksiannya menjadi tanda tanya setelah ia mengaku bahwa proyek tersebut sudah ada sebelum ia tinggal di sana, menimbulkan pertanyaan tentang dampak sebenarnya bagi warga asli yang sebelumnya bergantung pada sektor perikanan dan pertanian.

Di sisi lain, saksi pemohon, Liborius Moiwend dari Merauke, memberikan kesaksian yang memilukan. Ia menggambarkan bagaimana PSN masuk ke wilayah mereka “seperti pencuri,” menghancurkan peradaban dan sumber kehidupan warga.

“Ada bagian rawa-rawa di hutan mereka yang selama ini menjadi sumber kehidupan, air dan hewan buruan secepat kilat dihancurkan oleh hampir 300 mesin eskavator,” kata Liborius. Ia juga menceritakan bagaimana aparat TNI bersenjata lengkap mengawal penghancuran hutan, membuat warga ketakutan.

Liborius juga mengungkapkan janji pemerintah untuk “mencetak sawah” yang tidak pernah terwujud, hanya menyisakan kerusakan hutan. Ia juga menceritakan bagaimana sumber air mereka dicemari, dan hewan buruan yang menjadi sumber makanan kini telah hilang. “Kami harus mengadu ke siapa lagi,” keluhnya, seraya meminta agar PSN segera dihentikan dan kerugian warga dibayar.

Dua ahli yang dihadirkan pemerintah, Faisal Santiago dan Danang Parikesit, juga dinilai gagal menunjukkan letak kesejahteraan yang dibawa oleh PSN. Keterangan mereka cenderung berfokus pada manfaat pembangunan infrastruktur yang bersifat “trickle down effect,” seperti jalan tol yang menekan biaya logistik, tanpa menyentuh aspek keterjangkauan dan aksesibilitas bagi masyarakat.

Hal ini mengindikasikan bahwa ahli pemerintah tidak melihat dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek-proyek ini, yang lebih berorientasi pada investasi daripada kesejahteraan rakyat.

Bahkan, Hakim Saldi Isra secara terang-terangan mempertanyakan urgensi stempel PSN. Ia menyindir, “Apakah penambahan frasa Proyek Strategis Nasional ini… cara saja untuk menerabas aturan-aturan yang sangat klasik harus kita pelihara?”

Sidang akan dilanjutkan pada 7 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Meskipun permohonan mereka sempat ditolak karena keterlambatan, MK menggunakan kewenangan ex officio-nya untuk tetap mendengarkan substansi penting dari kedua lembaga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup