Laporan Tak Kunjung Didengar, SBNI Geruduk Disnakertrans Kalimantan Selatan

Avatar photo
Massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional Indonesia Mendatangi Kantor Disnakertrans Kalimantan Selatan | Foto : Martin Chaniago

Banjarmasin, Jejakpos.id – Massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Kalimantan Selatan menuntut upah lembur dan jawaban atas laporan pengaduan yang ditangani Disnakertrans,Senin (20/05/2024).

Mereka menuntut kekurangan pembayaran upah lembur dan kekurangan pembayaran upah minimum yang belum dibayarkan oleh perusahaan Cakrawala serta meminta jawaban dari laporan pengaduan yang sudah mereka ajukan kepada DISNAKERTRANS beberapa waktu yang lalu mengenai hal yang sama.

Massa menyampaikan ada oknum yang mencoba menghalang-halangi dan menghambat proses tuntutan tersebut karena mengatakan kekurangan pembayaran upah tidak ada dasar hukumnya sehingga perusahaan tidak berkewajiban untuk melakukan pemenuhan pembayaran upah tersebut. Sedangkan massa pengunjuk rasa menyampaikan bahwa kekurangan pembayaran upah lembur dan kekurangan pembayaran upah minimum itu ada diatur dalam undang-undang cipta kerja pasal 39.

Dalam hal tersebut Irfan Sayuti selaku Kepala DISNAKERTRANS Provinsi Kalimantan Selatan menemui perwakilan massa buruh dan menyampaikan bahwa semua laporan dan aduan yang buruh tuntut tidak ada yang dibiarkan dan dilewatkan, semua ditanggapi hanya saja perlu proses yang panjang karena pihak Dinas juga harus mengusut tuntas permasalahan ini.

Kadis juga mengatakan bahwa DISNAKERTRANS dengan profesional, proporsional dan netral dalam bekerja tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami mohon dukungan doanya agar bukti-bukti yang ada untuk diserahkan kepada dinas secepatnya kita serahkan dan dipermudah, sehingga apa yang massa tuntut dapat direalisasikan secepat mungkin apabila benar adanya kekurangan pembayaran upah tersebut.”Ucap Irfan Sayuti.

Editor: Martin Chaniago

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *