Penguatan Tata Kelola Tambang Timah: Tim Gabungan Satgas PKH Turun Langsung ke Bangka Belitung

JAKARTA/PANGKALPINANG, JEJAKPOS.ID – Komitmen negara untuk memberantas praktik pertambangan ilegal dan penyimpangan tata niaga timah diperkuat dengan kehadiran Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kunjungan kerja lapangan ini dilaksanakan pada Selasa, 30 September 2025, sebagai tindak lanjut atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Tim Satgas PKH yang hadir merupakan gabungan tokoh kunci dari berbagai lembaga penegak hukum dan pengelola aset negara, meliputi:

  1. Muhammad Yusuf Ateh (Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP)
  2. Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan)
  3. Febrie Adriansyah (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)
  4. Letnan Jenderal TNI Richard Taruli H. Tampubolon (Kepala Staf Umum TNI)
  5. Maroef Sjamsoeddin (Direktur Utama MIND ID)

Fokus utama kunjungan lapangan Tim Satgas PKH adalah meninjau aset-aset yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Tim tersebut mengunjungi PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Smelter yang disita ini merupakan bagian dari upaya pengembalian aset kepada negara. Nantinya, aset-aset ini akan diserahkan untuk dikelola lebih lanjut, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Selain meninjau aset sitaan, Tim Satgas PKH juga secara paralel melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah kegiatan lapangan, Tim PKH melanjutkan pertemuan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Pertemuan yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini bertujuan untuk mencari solusi komprehensif terkait persoalan tata kelola tambang. Penyelarasan strategi ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan penegakan hukum yang diambil mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat.

Kunjungan ini merupakan dukungan penuh terhadap upaya JAM PIDSUS Kejaksaan Agung dalam mengungkap praktik korupsi masif di sektor timah. Penyidikan menemukan adanya ketimpangan yang mencolok antara luas IUP darat PT Timah Tbk yang mencapai sekitar 288.000 hektare dengan tingkat produksinya yang justru tidak sebanding dengan produksi smelter swasta di Bangka Belitung.

Berdasarkan hasil penyidikan, rendahnya produksi PT Timah Tbk disebabkan oleh maraknya penambangan ilegal di dalam wilayah IUP resmi perusahaan BUMN tersebut.

Modus operandi yang terungkap adalah:

  1. Pihak swasta yang kini menjadi tersangka telah membeli pasir timah dari penambangan ilegal di dalam IUP PT Timah Tbk.
  2. Mereka juga mengoordinir penambang ilegal melalui pihak terafiliasi, yaitu sub kolektor dan kolektor yang tersebar di wilayah Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan area lainnya.
  3. Pasir timah ilegal tersebut kemudian dijual ke smelter swasta di Bangka Belitung, yang lantas menikmati keuntungan besar secara ilegal.

Pihak swasta tersebut menjalankan kegiatan seolah-olah berasal dari penambangan yang sah, padahal faktanya mereka tidak memiliki wilayah IUP serta tidak memenuhi syarat dasar operasional, yakni Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Langkah Satgas PKH ini diharapkan menjadi momentum kunci dalam merestorasi tata kelola pertambangan timah, memastikan kedaulatan negara atas sumber daya alam, dan memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi dan penambangan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup