Vonis 2 Tahun Penganiaya Prada Resky Picu Ledakan Emosi: Keluarga Korban Protes Keras, Ayah Tuntut Keadilan

MAKKASAR, JEJAKPOS.ID – Suasana haru bercampur amarah meledak di Pengadilan Militer III-16 Makassar pada Kamis (2/10/2025), menyusul putusan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya prajurit muda, Prada Muhammad Resky Putra Pratama Arif. Terdakwa, Pratu Sandy, dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Keputusan majelis hakim ini seketika memicu gelombang protes keras dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang.

Vonis dua tahun yang dijatuhkan hakim dianggap keluarga terlalu ringan dan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa Prada Resky. Kontras yang tajam antara perbuatan kriminal dan sanksi hukum yang dijatuhkan membuat keluarga korban merasa keadilan telah dicederai.

Ketegangan mencapai puncaknya sesaat setelah vonis dibacakan. Ayahanda almarhum, dengan nada suara yang meninggi dan penuh kekecewaan, langsung menyatakan protesnya secara terbuka.

“Dua tahun? Nyawa anak saya dibayar hanya dengan dua tahun?” teriak ayah korban, suaranya tercekat. “Ini bukan keadilan! Kami datang ke sini mencari keadilan, bukan tontonan yang menghina martabat anak saya!”

Sementara itu, ibunda korban tak kuasa menahan kesedihan dan syok. Ia seketika histeris dan bahkan pingsan di kursi ruang sidang, memaksa petugas dan kerabat lain segera memberikan pertolongan pertama. Pemandangan ini menjadi simbol betapa pedihnya rasa kehilangan dan kekecewaan yang dirasakan keluarga atas putusan tersebut. Ruangan sidang yang mulanya tegang berubah menjadi area yang dipenuhi isak tangis dan kekacauan emosional.

Mewakili seluruh keluarga besar, ayah Prada Resky menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan belum berakhir. Keluarga menyatakan secara resmi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar tersebut.

“Kami akan ajukan banding. Kami akan menuntut hukuman yang setimpal, setidaknya sepuluh tahun, sesuai dengan rasa sakit dan kerugian yang kami derita,” tegas ayah korban, sembari mengecam vonis 2 tahun tersebut sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di lingkungan militer.

Keluarga berharap, dalam proses banding di tingkat yang lebih tinggi, majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali fakta-fakta di lapangan dan menjatuhkan hukuman yang mencerminkan beratnya tindak pidana penganiayaan yang berujung pada kematian.

Kasus ini kini menyoroti kembali isu transparansi dan standar hukuman dalam kasus kekerasan dan penganiayaan di institusi militer. Publik dan keluarga korban akan terus mengawal proses hukum ini, menuntut hukuman yang benar-benar memberikan efek jera dan mewujudkan keadilan bagi almarhum Prada Muhammad Resky Putra Pratama Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup