Istri Direksi Jasa Raharja Diduga Gunakan Fasilitas Negara dalam Perjalanan Dinas, KAMAKSI Desak KPK Selidiki Manipulasi Anggaran

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Citra PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melayani masyarakat tengah diuji dengan mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara oleh Lala Muldi Darmawan (LMD), istri dari Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldi Darman (HMD). LMD yang dikenal aktif di media sosial menjadi sorotan publik atas dugaan seringnya ia menyertai perjalanan dinas sang suami dan menggunakan berbagai fasilitas perusahaan.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah sebuah perjalanan dinas ke Batam pada pertengahan September 2025. Dalam kunjungan tersebut, LMD dilaporkan telah menggunakan fasilitas negara, terlihat menumpang mobil dinas lengkap dengan sopir, protokol, dan ajudan mulai dari Bandara Soekarno-Hatta. Kehadirannya dalam acara resmi Jasa Raharja pun terekam jelas dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @nengciqoq, di mana ia tampak duduk di jajaran terdepan, berdekatan dengan para pejabat BUMN lainnya.
“Itu kegiatan dinas kantor, tapi istri beliau juga hadir. Kami menduga praktik semacam ini sudah sering terjadi,” ungkap Agus, seorang pegawai Jasa Raharja, pada Sabtu (4/10/2025).
Dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi ini langsung menuai reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menilai terdapat indikasi kuat terjadi penyalahgunaan fasilitas dan manipulasi anggaran perjalanan dinas yang merugikan keuangan negara.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski—yang akrab disapa Jojo—menekankan bahwa keikutsertaan istri pejabat dalam perjalanan dinas haruslah menggunakan biaya pribadi, bukan dibebankan pada kas perusahaan.
“Kalau mau ikut suami silakan, tapi jangan gunakan biaya dari kantor. Ada dugaan kuat terjadi pengelabuan atau manipulasi anggaran untuk menutupi biaya keikutsertaan keluarga direksi,” tegas Jojo dalam keterangan persnya.
KAMAKSI secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah hukum. Mereka meminta kedua lembaga penegak hukum tersebut memanggil Direktur Harwan Muldi Darman dan istrinya, Lala Muldi Darmawan, guna mengklarifikasi asal-usul pendanaan serta penggunaan fasilitas negara selama perjalanan dinas.
Isu dugaan penyalahgunaan fasilitas ini semakin melebar dengan adanya tudingan mengenai intervensi LMD terhadap kebijakan internal perusahaan. Joko Priyoski menyebutkan bahwa LMD diduga tidak hanya menggunakan fasilitas, tetapi juga ikut memengaruhi keputusan internal Jasa Raharja.

“Kami menerima informasi bahwa dalam beberapa kesempatan, LMD diduga ikut campur, seperti dalam inisiatif renovasi ruang kerja suami hingga penggagas acara pembinaan istri pegawai yang sumber dananya tidak jelas. Ini adalah potensi konflik kepentingan yang nyata,” jelas Jojo.
Jojo menambahkan, aksi LMD di media sosial, yang seolah ingin menempatkan dirinya sebagai bagian penting dari jajaran pejabat Jasa Raharja, justru berisiko merusak karier dan integritas suaminya.
Kasus ini kembali menyorot kelemahan implementasi Pedoman Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMN. Jasa Raharja, sesuai amanat Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011, wajib menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan menghindari nepotisme, penyalahgunaan fasilitas, dan konflik kepentingan.
Namun, aturan yang secara eksplisit dan tegas melarang penggunaan fasilitas negara oleh keluarga pejabat masih dinilai memiliki celah, yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum di BUMN. Praktik semacam ini seolah mengabaikan peringatan yang pernah disampaikan oleh petinggi BUMN, seperti yang diungkapkan COO Danantara Doni Oskaria, yang mengingatkan bahwa kantor BUMN bukanlah warisan keluarga dan harus dijalankan murni atas dasar pengabdian kepada negara.
“Praktik semacam ini berpotensi mencoreng citra Jasa Raharja sebagai lembaga publik yang mengedepankan transparansi. Jika dibiarkan, ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan yang seharusnya fokus pada pelayanan dan santunan kecelakaan lalu lintas,” tutup Jojo, menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh atas dugaan manipulasi anggaran dan intervensi kebijakan ini.