JK-SS Angkat Bicara: Pembentukan KMP Kemang Agung Palembang Diduga Cacat Prosedur dan Abaikan Keterlibatan Publik

PALEMBANG, JEJAKPOS.ID – Pembentukan Koperasi Mandiri Pedagang (KMP) Kelurahan Kemang Agung di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, kini menjadi subjek investigasi dan sorotan tajam. Jurnalis Kertapati Sumatera Selatan (JK-SS) menyatakan dugaan kuat bahwa proses pendirian koperasi ini tidak sesuai dengan panduan teknis resmi, memicu kekhawatiran serius mengenai legalitas dan akuntabilitasnya.

Sorotan ini mencuat pada Sabtu (04/10) setelah tim JK-SS menemukan indikasi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Secara spesifik, pembentukan KMP Kemang Agung diduga berani mengabaikan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur detail pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, khususnya pada Bab IV mengenai Pendirian Koperasi Baru.

Dalam upaya menciptakan koperasi yang berhasil, sehat, dan berkelanjutan, sinergi dan kolaborasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) merupakan syarat mutlak (Conditio Sine Qua Non). Namun, dalam kasus KMP Kemang Agung, hal ini terbukti tidak terpenuhi.

Dugaan kuat mengenai proses yang “diam-diam” ini diperkuat oleh kesaksian dari para tokoh masyarakat setempat. Burmansyah, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kertapati, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima undangan resmi untuk Ketua Karang Taruna Kelurahan Kemang Agung.

“Terkesan diam-diam,” ujar Burmansyah. “Dalam rapat pembentukan tersebut, diketahui mayoritas yang hadir hanya Ketua RT dan Ketua RW saja.”

Hal senada disampaikan oleh Asnaini Kamsin, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kemang Agung. Asnaini mengaku sama sekali tidak mengetahui dan tidak menerima undangan dari pihak Kelurahan mengenai agenda pembentukan koperasi tersebut.

“Kita biarkan dan awasi saja,” kata Asnaini menanggapi situasi ini. Ia berharap agar proses yang berjalan ini bersih dari kepentingan terselubung. “Semoga tidak ada Konspirasi, Kolusi, serta Korupsi nantinya.”

Menyikapi temuan ini, JK-SS mendesak agar pihak Kelurahan Kemang Agung dan Dinas Koperasi Kota Palembang segera melakukan audit kepatuhan terhadap proses pendirian KMP ini. Jika terbukti melanggar panduan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi, legitimasi koperasi ini dapat dipertanyakan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak Kelurahan mengenai prosedur yang telah ditempuh dan mengapa beberapa elemen kunci masyarakat diabaikan. Transparansi adalah langkah awal untuk meredam kekhawatiran bahwa KMP Kemang Agung didirikan hanya untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, bukan untuk kesejahteraan masyarakat luas di Kelurahan Kemang Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup