DiTuntut 11 Tahun, NIKITA MIRZANI Balik Serang Jaksa: Minta Harta Dua JPU DIUSUT!

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10), berlangsung panas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman penjara yang sangat berat: 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Alih-alih terkejut, Nikita Mirzani justru menunjukkan reaksi santai. Namun, tak lama kemudian ia melancarkan serangan balik yang mengejutkan, menuding tuntutan jaksa mengandung ‘narasi karangan’ dan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta persidangan.
“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan, jaksa berhak menuntut suka-suka dia,” ujar Nikita usai persidangan dengan nada menantang.
Poin krusial yang disorot Nikita adalah materi tuntutan, terutama yang berkaitan dengan aset kekayaan atau TPPU. Ia mengklaim Jaksa menambahkan poin-poin yang tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Makanya tadi saya mau tanya sama Yang Mulia, apakah boleh bikin tuntutan itu ngarang-ngarang? Kan harusnya sesuai BAP dan dakwaan dan sesuai fakta persidangan, tapi ini ditambah-tambahin,” tegasnya.
Tidak berhenti di situ, Nikita Mirzani secara terang-terangan meminta agar harta kekayaan dua JPU yang menangani kasusnya, yang ia sebut bernama Dona dan Bani, untuk segera diusut. Ia menuding kedua jaksa tersebut tidak melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Harta, harta, harta,” kata Nikita sambil menyebut nama kedua JPU. “Jadi tolong diusut hartanya,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pengusaha kosmetik, Reza Gladys, yang membuat Nikita didakwa melakukan pemerasan dengan ancaman dan TPPU.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Nikita Mirzani dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang. Kini publik menanti apakah nota pembelaan Nikita akan mampu mematahkan tuntutan berat dari jaksa.