Firdaus Oiwobo Klaim Alat Bukti KPU Ilegal, Sebut Pelanggaran UU PDP dan Serang Roy Suryo

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Seorang tokoh yang dikenal kerap melontarkan pernyataan kontroversial, Firdaus Oiwobo, kembali menjadi sorotan setelah sebuah rekaman video yang berisi pernyataan kerasnya beredar luas. Dalam rekaman tersebut, Firdaus Oiwobo melontarkan kritik pedas, secara spesifik ditujukan kepada Roy Suryo dan sejumlah pihak lain.
Alat Bukti KPU Dianggap Tidak Sah di Mata Hukum
Pernyataan utama Firdaus Oiwobo berpusat pada klaim hukum mengenai keabsahan alat bukti yang diduga berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang kerap menjadi isu dalam sengketa pemilu dan politik.
Firdaus Oiwobo menegaskan bahwa alat bukti dari KPU tidak dapat dijadikan barang bukti di persidangan pidana maupun perdata jika diperoleh secara ilegal.
Melanggar UU PDP: Ia secara terang-terangan menyebut bahwa pengambilan data atau alat bukti tanpa izin merupakan tindakan mencuri dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022.
Dasar Hukum: Firdaus Oiwobo merujuk pada Pasal 184 KUHAP dan Pasal 164 HIR, menekankan bahwa setiap alat bukti harus didapatkan secara sah dan dengan itikad baik.
Sentilan Keras Terkait Pemakzulan dan Pejabat Publik
Selain isu KPU, Firdaus Oiwobo juga menyentil isu pemakzulan. Ia mengingatkan bahwa upaya memproses Presiden atau Wakil Presiden (termasuk Gibran) harus melalui mekanisme konstitusional yang sah, yakni lewat DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai Pasal 7A Ayat 7 UUD 1945.
Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan imbauan kontroversial kepada aparat penegak hukum.
Firdaus Oiwobo secara eksplisit meminta para hakim dan jaksa di Indonesia untuk mengacuhkan semua kritik dan upaya hukum dari pihak yang ia sebut sebagai “sampah” dan “orang sinting.”
Ia beralasan bahwa hal ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kewenangan Jaksa (Pasal 35C) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang memberikan kewenangan untuk menyampingkan perkara pidana terhadap pejabat publik.














