Terlibat Jaringan Narkoba Dalam Rutan, Ammar Zoni Kembali Diamankan!

JAKARTA,JEJAKPOS.ID – Aktor kondang Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh petugas gabungan dari kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika yang dilakukan dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba, tempat ia menjalani masa tahanannya.

Menurut keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2025, penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik Ammar Zoni (MAA alias AZ) bersama sesama narapidana di dalam rutan.

Setelah kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan penggeledahan menyeluruh, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis yang tersimpan di kamar Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya. Temuan ini menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di balik jeruji besi.

Pihak Kejari Jakarta Pusat dalam keterangannya merinci peran sentral Ammar Zoni dalam kasus ini:

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ [Ammar Zoni] yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. Kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” demikian bunyi keterangan resmi tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar catatan hukum Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkoba. Keterlibatannya dalam peredaran barang haram di dalam lingkungan rumah tahanan merupakan pelanggaran serius yang mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan rutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup