Berakhirnya Sidang Persiapan, Gugatan Warga Poco Leok Terhadap Bupati Manggarai Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

KUPANG, JEJAKPOS.ID – Proses persidangan terkait gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan oleh seorang warga Poco Leok, Agustinus Tuju, terhadap Bupati Manggarai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah memasuki babak baru. Setelah melalui empat kali tahapan sidang pemeriksaan persiapan, kini perkara tersebut akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara mulai 16 Oktober 2025.
Gugatan ini, yang terdaftar dengan nomor perkara 26/G/TF/2025/PTUN.KPG, diajukan secara daring (e-court) pada 3 September 2025. Gugatan PMH ini berfokus pada tindakan Bupati Manggarai yang diduga menghalang-halangi, mengintimidasi, dan mengancam aksi damai yang dilakukan Agustinus Tuju bersama Masyarakat Adat dari 10 Gendang wilayah Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025.
Aksi damai yang dihalang-halangi tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan merupakan bentuk penolakan serta perlawanan Masyarakat Adat Poco Leok terhadap proyek eksplorasi dan eksploitasi panas bumi (geothermal) di wilayah hidup, produksi, dan ritus adat mereka.
Sinung Karto, Kepala Divisi Penanganan Kasus PB AMAN dan salah satu Kuasa Hukum Penggugat, menjelaskan bahwa tindakan Bupati Manggarai yang diduga mengintimidasi dan membawa sekelompok orang untuk mengancam massa aksi telah menimbulkan ketakutan dan mengakibatkan bubarnya aksi lebih cepat. “Artinya dalam hal ini tidak terwujud hak dari Penggugat dan massa aksi menyampaikan pendapat di muka umum,” tegas Sinung Karto.
Kuasa Hukum Agustinus Tuju yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok menilai tindakan Bupati Manggarai merupakan “preseden buruk dalam kehidupan demokrasi” dan upaya pembungkaman terhadap hak berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Menurut Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum lainnya, tindakan Tergugat melanggar hak atas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Muh. Jamil, pengacara publik dari JATAM, menambahkan bahwa tindakan ini dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan tidak sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
Marthen Salu, Kuasa Hukum Penggugat, menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan persiapan yang dimulai sejak 16 September 2025 telah berakhir pada 9 Oktober 2025. Sesuai penetapan Majelis Hakim, sidang selanjutnya akan dimulai pada 16 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan gugatan secara e-court.
Setelah agenda jawab-menjawab secara e-court, proses persidangan akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian secara tatap muka (offline).
Dalam gugatannya, Koalisi Advokasi Poco Leok menuntut Majelis Hakim PTUN Kupang untuk:
- Menyatakan tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi aksi adalah Perbuatan Melanggar Hukum.
- Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Bupati Manggarai tersebut.
- Mewajibkan Bupati Manggarai untuk tidak mengulangi tindakannya.
- Mewajibkan Bupati Manggarai meminta maaf di 6 media massa (cetak dan/atau online).
Gugatan ini dianggap penting untuk meminta pertanggungjawaban Bupati Manggarai selaku pejabat pemerintahan kepada publik. Koalisi berharap Majelis Hakim dapat menjalankan tugas secara profesional dan independen untuk menghasilkan putusan yang adil.














