Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun per Juni 2025, Kemenkeu Klaim Rasio Utang Masih Moderat

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah pusat per akhir Juni 2025 mencapai angka Rp9.138 triliun. Meskipun nominalnya besar, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Suminto, menegaskan bahwa rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih berada pada level yang moderat.

Data Kemenkeu merinci, total utang tersebut didominasi oleh penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp7.980 triliun, sementara sisanya yang berasal dari pinjaman tercatat sebesar Rp1.157 triliun.

Rasio Utang 39,86 Persen, Lebih Rendah dari Negara Tetangga

Suminto menyebut, dengan total utang tersebut, rasio utang pemerintah terhadap PDB berada di angka 39,86 persen. Angka ini, menurut Kemenkeu, tergolong aman dan moderat.

“Rasio utang kita sebesar 39,86 persen terhadap PDB. Angka ini dinilai masih cukup rendah dan moderat jika dibandingkan dengan negara-negara G20 maupun negara-negara tetangga di kawasan ASEAN,” ujar Suminto.

Penilaian ini didasarkan pada perbandingan dengan negara lain di mana rasio utang Indonesia masih jauh di bawah batas aman yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu 60 persen dari PDB.

Dominasi Utang Berdenominasi Rupiah

Dari keseluruhan portofolio utang, sebagian besar menggunakan mata uang Rupiah. Utang pemerintah yang berdenominasi Rupiah tercatat sebesar Rp6.484 triliun. Komposisi ini dianggap strategis untuk meminimalisir risiko pergerakan nilai tukar mata uang.

Sementara itu, utang yang berdenominasi valuta asing mencapai Rp1.496 triliun, yang berasal dari SBN. Adapun pinjaman luar negeri pemerintah tercatat sebesar Rp1.108 triliun.

Penyesuaian Statistik Rasio Utang

Dalam kesempatan yang sama, Suminto menambahkan bahwa Kemenkeu kini melakukan penyesuaian dalam perhitungan statistik rasio utang. Penyesuaian ini dilakukan dengan menggunakan data PDB aktual yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap kuartal.

“Ini agar perhitungan rasio utang kita lebih kredibel dan mampu menggambarkan posisi fiskal secara nyata, tidak lagi berdasarkan asumsi,” jelas Suminto.

Dengan adanya langkah ini, Kemenkeu berkomitmen untuk terus mengelola utang pemerintah secara hati-hati, terukur, dan tetap dalam batas kemampuan membayar kembali di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup