Keracunan Maut di Glamping Solok: Korban Tewas, Tempat Wisata Ternyata Ilegal dan Berdiri di Atas Danau

SUMATERA BARAT, JEJAKPOS.ID – Kasus tewasnya seorang wanita dan kritisnya sang suami di penginapan Glamping Lakeside, Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mengungkap fakta mengejutkan mengenai status operasional tempat wisata tersebut. Penginapan yang populer ini ternyata beroperasi secara ilegal, tanpa izin lengkap, bahkan berdiri di atas kawasan danau.

Korban meninggal dunia adalah Cindy Desta Nanda (24), sementara suaminya, Gilang Kurniawan (25), masih menjalani perawatan intensif. Pasangan suami istri ini diduga kuat menjadi korban keracunan gas karbon monoksida (CO) yang berasal dari water heater berbahan bakar elpiji, yang diletakkan di kamar mandi tanpa ventilasi yang memadai.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Solok membenarkan adanya pelanggaran serius ini. Pengelola Glamping Lakeside hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), namun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin pariwisata yang wajib.

Situasi ini diperparah dengan temuan lokasi bangunan yang melanggar tata ruang.

“Kami sudah rekomendasikan penertiban karena [lokasi] tidak berizin dan berdiri di atas danau. Ini jelas pelanggaran,” ujar Hafni Hafiz, Anggota DPRD Solok, dikutip dari Suara.com, Minggu (12/10).

Penegasan dari DPRD ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah lama mengetahui masalah perizinan dan tata ruang di lokasi tersebut.

Polres Solok saat ini masih terus menyelidiki penyebab pasti keracunan dan kematian korban. Untuk kepentingan penyelidikan dan mencegah korban lebih lanjut, Glamping Lakeside Lakeside telah resmi ditutup sementara oleh pihak berwajib.

Kasus tragis ini menjadi sorotan tajam bagi Pemerintah Kabupaten Solok untuk segera menertibkan seluruh tempat wisata serupa yang beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan dan perizinan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup