Dugaan Penambangan Ilegal di Lahan WKM di Halmahera Timur Semakin Kuat

HALMAHERA, JEJAKPOS.ID – Tudingan kuasa hukum Wana Kencana Mineral (WKM), Rolas Sitinjak, terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di atas lahan perusahaannya di Halmahera Timur, mulai menemukan titik terang.
Dugaan ini diperkuat oleh kesaksian sejumlah warga yang mengaku melihat sisa material atau buangan dari pembangunan jalan di lahan WKM dibawa keluar lokasi.
Seorang warga Desa Maba Sangaji, Adi Tomangola, mengklaim melihat bongkahan material tanah diangkut menggunakan sejumlah truk. “Bongkahan material tanah jalan tersebut ditaruh di dalam truk, lalu dibawa ke luar lokasi. Saya ragu kalau itu cuma dibuang dan tidak jadi komoditas yang dijual. Boleh jadi itu dijual ke Tsinghan Group, kan kita nggak tahu. Kenapa Tsinghan? Karena mereka punya smelter di Weda Bay Nickel dan jadi salah satu pemain besar,” ujar Adi kepada awak media, Selasa (24/9/2025).
Kesaksian serupa disampaikan Remon Kareno, yang mengaku sering melihat truk-truk mengangkut bongkahan material pada sore hari menjelang malam. “Saya sempat melihat beberapa kali ada truk yang bolak-balik membawa sisa bongkahan tanah di lahan WKM tersebut. Saya tidak paham itu mau dibawa kemana,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, terungkap bahwa proyek yang dilakukan pihak lain tersebut bukan sekadar membangun jalan. Fakta menunjukkan indikasi penambangan karena luasan lahan yang dibuka melampaui batas ketentuan.
“Pihak tersebut melakukan penambangan di daerah IUP WKM. Menurut regulasi, tebangan terluar itu harus 40 meter. Faktanya, di depan konferensi, lebih dari 80 meter bahkan sampai 100 meter. Itu mah bukan buka jalan,” tegas Rolas Sitinjak usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2025).
Rolas juga menyoroti hilangnya sisa material bongkahan jalan di lokasi. “Itu tambang IUP punya klien kami. Di lapangan, kita tidak tahu di mana tanahnya dibawa. Yang pasti, bongkahan material tanah di lapangan tersebut sudah tidak ada,” tutupnya.