Lawan Hoaks dan Fitnah, STIHP Pelopor Bangsa Laporkan Penyebar Isu Miring ke Polisi

DEPOK, JEJAKPOS.ID – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa mengambil langkah tegas melawan serangan informasi bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik. Pihak kampus secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke kepolisian karena dinilai telah merusak integritas institusi dengan tuduhan-tuduhan palsu.
Langkah hukum ini dikonfirmasi oleh Kemas, salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum STIHP Pelopor Bangsa, dalam pernyataan persnya. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai respons atas masifnya kabar tidak berdasar yang beredar di ranah digital.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami telah mengidentifikasi beberapa akun media sosial yang sengaja menyebarkan hoaks dan berita palsu mengenai integritas kampus kami. Tujuannya jelas, yakni mencemarkan nama baik,” ujar Kemas.
Tim kuasa hukum mengaku telah mengumpulkan data terkait sekitar satu hingga empat akun yang aktif menyebarkan narasi negatif. Diketahui, beberapa akun yang disinyalir sebagai sumber hoaks bahkan telah di-take down dan diganti setelah pihak kampus mulai melakukan penelusuran.
Pihak STIHP Pelopor Bangsa mencurigai adanya motif terselubung di balik penyebaran hoaks ini. Mereka menuding aksi tersebut terindikasi adanya unsur pembayaran atau koordinasi dari pihak tertentu dengan tujuan yang tidak sehat.
“Kami meyakini bahwa pihak-pihak ini dibayar atau dikoordinasikan. Untuk itu, kami telah membuat laporan polisi terkait upaya pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong ini,” tegasnya, sembari menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Dalam upaya membuktikan legalitas dan kejernihan institusi, STIHP Pelopor Bangsa secara terbuka mengundang publik dan pihak mana pun yang meragukan untuk datang langsung ke kampus yang berlokasi di Depok.
“Kami mengundang siapa pun untuk datang dan melihat sendiri kejelasan sarana fisik pendidikan, proses pembelajaran akademik, hingga masalah perizinan yang kami pastikan clear and clean,” ajak Kemas, memastikan bahwa seluruh operasional kampus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, tim hukum memberikan peringatan keras. Mereka memastikan akan menindaklanjuti secara hukum melalui jalur kepolisian terhadap individu atau pihak mana pun yang masih melanjutkan penyebaran hoaks atau tuduhan palsu.
“Kami pastikan, bagi siapa pun yang masih melakukan penyebaran informasi hoaks, akan kami proses secara hukum. Kami akan terus mendukung kebenaran fakta, tetapi tidak akan mentolerir fitnah dan pencemaran nama baik,” tutupnya.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi pesan jelas bagi masyarakat digital dan institusi lain dalam menjaga integritas di tengah maraknya disinformasi.