Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Pertanyakan Alasan Penyensoran Data

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali menghangat setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menerima salinan fotokopi ijazah Kepala Negara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (24/10/2025). Penyerahan dokumen ini dilakukan menyusul permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo dan timnya terkait transparansi berkas pencalonan Presiden.
Namun, alih-alih meredakan polemik, penerimaan salinan ijazah tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, Roy Suryo mengungkapkan bahwa salinan fotokopi ijazah yang diterimanya dari KPU tersebut masih terdapat bagian-bagian yang ditutup atau disensor.
“Kami telah menerima salinan ijazah dari KPU hari ini, dan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan keaslian ijazah Presiden,” ujar Roy Suryo kepada awak media usai menerima dokumen tersebut.
Lebih lanjut, Roy Suryo dengan nada mempertanyakan menyoroti adanya sensor pada sejumlah informasi krusial dalam salinan ijazah tersebut. Ia merasa heran mengapa dokumen publik yang berkaitan dengan berkas pencalonan seorang Presiden harus ditutupi.
“Ada bagian yang ditutup di salinan ini. Ini yang kami pertanyakan, mengapa ada informasi di ijazah yang harus disensor? Informasi apa yang berusaha disembunyikan?” tegasnya. “Seharusnya, dokumen ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden dibuka secara utuh kepada publik, kecuali untuk data-data yang memang secara ketat dilindungi undang-undang, seperti NIK pada KTP. Namun, ini adalah ijazah.”
Penutupan informasi pada salinan ijazah ini, menurut Roy Suryo, justru menimbulkan kecurigaan baru dan memperkuat keyakinannya tentang kejanggalan dokumen tersebut. Ia menyatakan bahwa salinan tersebut akan menjadi bukti baru yang sangat kuat bagi pihaknya untuk melanjutkan penyelidikan dan tuntutan atas dugaan pemalsuan ijazah.
Salinan fotokopi ijazah Presiden Jokowi yang diterima Roy Suryo ini merupakan bagian dari berkas yang diserahkan saat Jokowi mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2012, sebelum akhirnya terpilih sebagai Presiden. Roy Suryo dan timnya berencana menganalisis secara mendalam salinan ijazah yang disensor tersebut dan membandingkannya dengan ijazah pembanding lainnya yang telah mereka kumpulkan.
Pihak KPU sendiri belum memberikan tanggapan resmi secara terperinci mengenai alasan penyensoran atau penutupan sebagian informasi pada salinan ijazah yang diserahkan kepada Roy Suryo. Sementara itu, kubu Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya sebelumnya telah berulang kali menegaskan keaslian ijazah Kepala Negara dan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu.
Perkembangan terbaru ini dipastikan akan kembali memanaskan perdebatan publik mengenai keaslian dokumen pendidikan Presiden Jokowi dan menempatkan KPU di bawah sorotan tajam terkait transparansi data pemilu. Roy Suryo berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, menjadikannya isu yang tak terhindarkan dalam diskursus politik nasional.














