Kewenangan ESDM Terbatas, Bahlil Serahkan Penindakan Tambang Ilegal Mandalika ke APH.

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Isu kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat penambangan emas ilegal kembali mencuat, kali ini berpusat di dekat kawasan pariwisata super prioritas Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Merespons temuan mengejutkan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengambil sikap tegas dan strategis: ia mempersilakan, bahkan secara terbuka mendorong, seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tuntas aktivitas tambang ilegal tersebut, menegaskan bahwa itu sepenuhnya berada di luar ranah kewenangan kementeriannya.

Penegasan lugas tersebut disampaikan Bahlil kepada awak media usai menghadiri upacara Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-80 di Jakarta, pada Jumat (24/10/2025). Pernyataan ini merupakan tanggapan langsung terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya melaporkan adanya aktivitas tambang emas ilegal berskala besar di Lombok Barat, yang hanya berjarak sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika. KPK bahkan menguak fakta bahwa lokasi ilegal tersebut ditengarai mampu menghasilkan hingga tiga kilogram emas per hari.

“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya ya, kalau nggak ada izinnya proses hukum aja,” kata Bahlil, membatasi lingkup kerja kementeriannya secara tegas. Ia menjelaskan bahwa mandat Kementerian ESDM adalah mengawasi dan mengelola kegiatan pertambangan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi. Dengan demikian, setiap galian yang beroperasi tanpa legalitas—yang jelas-jelas merugikan penerimaan negara dari sisi royalti dan pajak—otomatis menjadi urusan penegakan hukum murni.

Keputusan Menteri Bahlil untuk “melepas” penindakan tambang ilegal kepada APH, termasuk KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, mengirimkan pesan kuat tentang komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum dan profesionalitas dalam penegakan kebijakan. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang kerap kali menimbulkan dampak lingkungan yang masif dan kerusakan tata ruang, terutama di daerah yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional seperti Mandalika.

Bahlil menekankan bahwa negara tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang mengancam keberlanjutan sumber daya alam. “Kita juga nggak mau terlalu main-main lah urus negara ini,” pungkasnya, menggarisbawahi pentingnya profesionalitas dalam mengurus negara, termasuk penegakan hukum di sektor energi dan pertambangan.

Lebih lanjut, temuan KPK menunjukkan bahwa masalah tambang ilegal ini tidak hanya terisolasi di Lombok Barat. KPK juga mencatat adanya operasi tambang ilegal yang skalanya lebih besar di Lantung, Sumbawa, NTB. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama bagi seluruh kementerian dan lembaga terkait, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga aparat hukum di daerah, untuk melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan yang lebih luas dan terintegrasi. Dengan adanya lampu hijau dari Menteri ESDM, diharapkan APH dapat bergerak cepat dan tanpa keraguan untuk menindak tegas para pelaku yang mengeruk kekayaan alam tanpa izin dan merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup