Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Dituntut 15 Tahun Penjara!

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Gerbang keadilan Indonesia kembali diuji. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (54 tahun), menghadapi tuntutan hukuman yang berat dalam kasus suap pengondisian putusan onslag (pembebasan) perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Wilmar Group dan korporasi raksasa lainnya. Skandal ini, yang ditaksir melibatkan uang pelicin hingga Rp40 miliar, menjadi simbol rapuhnya integritas hakim di negeri ini.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 15 tahun. Tuntutan ini diperkuat dengan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp15,7 miliar – jumlah yang diduga menjadi bagian suap yang diterimanya.

Arif Nuryanta tidak sendirian di kursi pesakitan. Ia didampingi oleh trio hakim Tipikor yang seharusnya menjadi penentu nasib perkara korupsi CPO tersebut: Djumyamto (Ketua Majelis) yang dituntut 12 tahun penjara, serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom (Anggota Majelis) yang masing-masing juga dituntut 12 tahun penjara.

Melengkapi daftar terdakwa adalah Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara yang berperan sebagai perantara utama. Wahyu dituntut 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp2,4 miliar atas perannya yang krusial dalam melancarkan transaksi suap ini.

Di hadapan Majelis Hakim, para terdakwa tampak menanggung beban besar. Mengenakan baju batik, mereka menyimak dengan saksama rincian tuntutan yang memaparkan secara gamblang bagaimana uang Rp40 miliar mengalir dari korporasi sawit untuk membeli putusan onslag pada Maret 2025 lalu.

JPU tidak hanya fokus pada hukuman badan, tetapi juga ganti rugi terhadap negara. Tuntutan uang pengganti yang diajukan JPU menunjukkan rincian dugaan pembagian uang haram tersebut:

  • Muhammad Arif Nuryanta: Rp15,7 Miliar
  • Djumyamto (Ketua Majelis): Rp9,5 Miliar
  • Agam Syarief Baharudin & Ali Muhtarom (Anggota Majelis): Masing-masing Rp6,2 Miliar
  • Wahyu Gunawan (Perantara): Rp2,4 Miliar

Angka-angka ini mencerminkan struktur korupsi yang terorganisir di dalam lembaga peradilan, melibatkan mulai dari pejabat struktural, majelis hakim, hingga panitera.

Dalam pembacaan pendahuluan, Jaksa Penuntut Umum secara emosional menegaskan dampak buruk perbuatan para terdakwa. Kasus ini, menurut Jaksa, telah mencoreng nama baik dan merusak marwah lembaga peradilan tertinggi di mata publik, menghancurkan kepercayaan bahwa keadilan dapat dibeli.

“Mereka adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga timbangan keadilan. Namun, dengan sadar dan terencana, mereka justru memilih untuk menukar kehormatan profesi dengan uang suap yang fantastis,” ujar Jaksa dengan nada tinggi. “Perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meruntuhkan pilar-pilar kebangsaan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.”

Tuntutan berat yang dijatuhkan Kejagung diharapkan dapat memberikan efek jera, terutama bagi pejabat hukum yang masih mencoba bermain api dengan perkara korupsi.

Muhammad Arif Nuryanta sendiri, yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan (dilantik tak lama setelah kasus ini mencuat) dan memiliki rekam jejak panjang di berbagai pengadilan daerah, kini berada di titik nadir kariernya. Sidang ini menjadi pengingat pahit bahwa kekuasaan tanpa integritas akan selalu berujung pada kehancuran.

Agenda selanjutnya adalah pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa dan kuasa hukumnya, yang diperkirakan akan menjadi upaya terakhir mereka untuk meringankan hukuman yang sangat berat ini. Publik akan terus memantau, menantikan putusan akhir dari palu hakim yang menentukan nasib para hakim yang terjerat kasus suap terbesar dalam sejarah peradilan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup