Saksi Ahli: Kepala Teknik Tambang Wajib Jaga Wilayah IUP, Bukan Menghalangi Penyerobot

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Dalam sidang sengketa patok lahan di PN Jakarta Pusat pada Rabu (29/10), Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng, memberikan kesaksian ahli yang meringankan posisi Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).

Prof. Abrar menegaskan bahwa KTT memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga wilayah pertambangan yang berada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaannya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba.

  • Tanggung Jawab KTT: KTT bertanggung jawab penuh menjaga wilayah IUP. “Tidak ada istilah bagi KTT menghalangi dan merintangi mereka yang melakukan penyerobotan (lahan tambang),” ujar Prof Abrar. Tindakan KTT adalah menjalankan perintah undang-undang untuk menjaga wilayahnya dari penyerobotan atau pencurian tambang.
  • Peran Ganda: KTT memiliki peran ganda, yaitu sebagai perwakilan perusahaan dan perwakilan negara dalam menjaga aset tambang milik negara.
  • Perlindungan Hukum: Prof. Abrar menyatakan bahwa hukum harus melindungi KTT yang sedang menjalankan tugas negara. Oleh karena itu, Pasal 162 UU Minerba tidak layak dikenakan terhadap dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang berupaya menjaga wilayah tambang.
  • Kewajiban Patok: KTT wajib memasang batas patok dan memberikan peringatan (termasuk dengan portal kayu) kepada siapa pun yang akan memasuki wilayah pertambangan.

Sengketa patok lahan ini melibatkan PT WKM dan PT Position, di mana dua pekerja PT WKM menjadi terdakwa. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup