Surabaya, Jejakpos.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya menggelar aksi demonstrasi di Taman Apsari, depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (29/5). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dianggap mengancam kemerdekaan pers.
Aksi ini diawali dengan berjalan mundur menuju lokasi, simbolisasi kemunduran yang dianggap akan terjadi pada kebebasan pers jika RUU Penyiaran disahkan. Ketua IJTI Korda Surabaya, Falentinus Hartayan, menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam RUU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang sudah mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers.
“Beberapa pasal dalam RUU Penyiaran ini merupakan kemunduran bagi kemerdekaan pers Indonesia. Misalnya, Pasal BA huruf (q) dan Pasal 42 Ayat 2 tentang penyelesaian sengketa jurnalistik oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Falen.
IJTI Korda Surabaya juga menyoroti Pasal 508 Ayat 2 huruf (c) yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Mereka menilai pasal ini sebagai upaya untuk membungkam kebebasan pers. Dalam aksi teatrikal, seorang jurnalis ditampilkan dalam terali besi dengan tangan dirantai, diseret oleh dua orang berpakaian jas yang berusaha membungkam mulutnya dengan lakban, menggambarkan upaya pembungkaman kebebasan pers.
Melalui orasinya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan tiga pernyataan sikap:
1. Membatalkan seluruh pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers.
2. Melibatkan Dewan Pers dan masyarakat pers dalam pembahasan RUU Penyiaran.
3. Mendesak pemerintah mengembalikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Kami, IJTI Korda Surabaya, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap RUU Penyiaran dalam bentuk yang saat ini ada. DPR RI harus lebih berhati-hati dan melibatkan semua pemangku kepentingan sebelum mengesahkan RUU tersebut,” tegas Falen, yang juga merupakan jurnalis Metro TV.