Tiga Anggota Resmi Dinonaktifkan, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas Sanksi!

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menyelesaikan babak krusial dari penegakan etik parlemen menyusul polemik besar pasca-demonstrasi 25-30 Agustus lalu. Dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (5/11/2025), MKD mengumumkan vonis terhadap lima anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan sementara.
Hasilnya, MKD memutuskan tiga anggota DPR RI dijatuhi sanksi pemberhentian nonaktif sementara selama beberapa bulan karena terbukti melanggar kode etik dan tata tertib dewan. Sementara itu, dua nama yang paling disorot publik, Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir, dinyatakan bebas dari sanksi dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Proses sidang etik yang bergulir sejak Senin (3/11/2025) ini berlangsung maraton dan penuh ketegangan, menarik perhatian media dan publik yang haus akan transparansi lembaga legislatif. Selama proses penyelidikan dan persidangan, MKD memeriksa berbagai bukti dan keterangan, termasuk rekaman video, kesaksian, serta laporan dari pihak keamanan terkait peran kelima anggota dalam aksi massa yang berujung ricuh di sejumlah titik Ibu Kota.
Dalam pembacaan putusan, suasana persidangan menjadi khidmat. Anggota MKD membacakan amar putusan yang menegaskan perlunya penindakan tegas demi menjaga marwah dan integritas lembaga.
“Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut,” ujar anggota MKD saat membacakan putusannya. “Tiga anggota terbukti melanggar kode etik berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian nonaktif sebagai anggota DPR RI selama periode [beberapa] bulan, terhitung sejak putusan ini ditetapkan.”
Sanksi nonaktif ini berarti ketiga anggota tersebut kehilangan hak untuk menghadiri rapat, melakukan lobby, serta menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, meski status mereka sebagai wakil rakyat tidak dicabut secara definitif.
Keputusan MKD untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya dan Adies Kadir segera menjadi berita utama. Keduanya sempat mengalami masa penonaktifan sementara dan harus berhadapan dengan spekulasi publik. MKD menyimpulkan bahwa peran serta mereka dalam insiden tersebut tidak cukup kuat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat.
Pengaktifan kembali ini memungkinkan kedua politisi tersebut kembali menjalankan tugas mereka di komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Keputusan ini dinilai sebagai bukti bahwa MKD berupaya objektif dalam menilai tingkat kesalahan, membedakan antara kritik dan pelanggaran etika institusional.
Putusan MKD ini secara umum disambut dengan beragam reaksi. Kalangan aktivis antikorupsi dan pegiat demokrasi mengapresiasi keberanian MKD dalam menegakkan sanksi, meskipun mendesak agar sanksi yang dijatuhkan harus memberikan efek jera maksimal. Di sisi lain, beberapa fraksi yang anggotanya dikenai sanksi menyatakan akan mempelajari putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum atau langkah internal partai.
Kasus ini menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa anggota parlemen memiliki tanggung jawab etis dan konstitusional yang mengikat, bahkan saat menyuarakan aspirasi rakyat. Keputusan MKD menegaskan batas-batas perilaku politik yang dapat diterima dan menuntut wakil rakyat untuk memprioritaskan kepentingan lembaga dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan ditutupnya sidang putusan etik ini, DPR RI diharapkan segera memfokuskan kembali energi dan sumber daya pada tugas utamanya, mengakhiri gejolak internal pasca-demonstrasi yang sempat mengganggu kinerja parlemen.














