PERMAHI Somasi RS Bhayangkara Ambon Terkait Dugaan Malapraktik.

AMBON, JEJAKPOS.ID – 25 November 2025 Kasus dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien gawat darurat di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon memanas. Hari ini, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon secara resmi melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit, menuntut pertanggungjawaban atas meninggalnya salah satu kader mereka, Alm. Akhmad Thariq Samal.

Somasi ini berawal dari penanganan Alm. Akhmad Thariq Samal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 31 Oktober 2025. Menurut keterangan keluarga dan rekan pendamping, pasien yang berada dalam kondisi kegawatdaruratan tersebut diduga tidak mendapatkan penanganan langsung oleh dokter penanggung jawab selama kurang lebih empat jam sejak kedatangan. Selama periode kritis itu, pasien disebut hanya ditangani oleh dokter muda, bukan dokter atau dokter spesialis yang memiliki kewenangan penuh sesuai regulasi.

Wakil Ketua I PERMAHI Cabang Ambon, Hasyim Rahman Marasabessy, menegaskan bahwa dugaan kelalaian ini bertentangan keras dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

“Pasal 12 ayat (3) Permenkes jelas menyatakan: ‘…penanggungjawab Pelayanan Kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dokter atau dokter spesialis,'” ujar Marasabessy.

PERMAHI menyoroti kurangnya itikad baik dari manajemen rumah sakit. “Sampai dengan hari ini sejak almarhum dikebumikan, pihak Rumah Sakit Bhayangkara Ambon sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk datang menyampaikan permohonan maaf ke pihak keluarga, oleh karena itu kami yang datangi RS Bhayangkara lewat proses hukum,” tambahnya dengan tegas.

Somasi ini menuntut klarifikasi resmi dan langkah korektif dari manajemen RS Bhayangkara Ambon. PERMAHI ingin memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang, dan hak setiap pasien untuk mendapatkan pelayanan medis yang tepat terjamin.

PERMAHI menekankan bahwa somasi adalah pintu awal untuk membuka ruang dialog dan mempertanyakan pertanggungjawaban etik, administratif, dan profesional pihak rumah sakit. Jika pihak RS Bhayangkara tidak memberikan respons atau perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditentukan, PERMAHI menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka berharap RS Bhayangkara Ambon segera memberikan penjelasan lengkap terkait prosedur penanganan pasien pada hari kejadian, termasuk klarifikasi mengenai keberadaan dokter jaga, alur triase, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan IGD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup