Kejagung Harus Segera Tetapkan Dirut PT Toshida Indonesia dan Kadis ESDM Sultra Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Nikel Ilegal Pada WIUP PT. Toshida Indonesia.

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Forum Pemuda Anti Korupsi Nusantara (FPKN), Menyoroti kasus tindak pidana Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), yang melibatkan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Azis (AA) pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Toshida Indonesia senilai Rp.151.000.000.000.00 Milliar. Selasa, (25/11/2025).

Direktur Eksekutif FPKN, Irvan Febriansyah, Mendesak Kejagung RI dan KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa AA, sebagaimana Surat Perintah Operasi Intelijen Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: SP.OPS -05/P.3/Dek.1/01/2021 tanggal 25 Januari 2021.

“Desakan ini menguat setelah proses penyelidikan melalui Internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp151 miliar yang saat ini terungkap sebagai fakta hukum setelah diterbitkanya surat perintah baru dengan target pemulihan potensi kerugian keuangan negara, melalui BPKP Sultra” kata Irsan.

PT Toshida Indonesia, sebuah perusahaan tambang bijih nikel yang beraktivitas di dua Kabupaten tepatnya di Desa Sopura, dan Desa Toare, Kecamatan Pomalaa dan Aere, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Yang dimana (pelabuhan penampung bijih nikelnya) berada di Desa Sopura, Kabupaten Kolaka.

Perlu diketahui, Penambangan Perusahaan Tambang PT Toshida Indonesia dilakukan secara spot di tiga titik area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk ke wilayah Kabupaten Kolaka-Koltim, tepatnya di Desa Taore dan Sopura.

Dan belum lama ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur, telah melakukan sidak sekaligus pertemuan resmi dengan Manajamen PT Toshida Indonesia, dimana dibalik pertemuan resmi tersebut terungkap fakta mengejutkan, bahwa PT Toshida Indonesia ternyata telah melakukan aktivitas penambangan nikel di wilayah Koltim dan sudah menjual sekitar 10 ribu metrik ton ore nikel. Dan penjualan dilakukan tanpa koordinasi serta tanpa kontribusi sepeser pun ke kas daerah Koltim.

Dimana, hasil daripada aktivitas produksi ore nikel PT Toshida Indonesia telah mencapai 30 ribu metrik ton. Bahkan telah berhasil menjual sekitar sepertiga dari Produksinya ( sekitar 10 ribu metrik ton). Dan sisanya, masih menumpuk di area stock file mereka karena keterbatasan penjualan dikarenakan kapasitas jetty. Ucapnya

Diketahui, Kerugian negara tersebut berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021. Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021. Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.

Sebagaimana akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH sebesar Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut senilai Rp75 miliar. Hasil perhitungan kerugian negara yang telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.

Lanjut irvan, mengatakan, beberapa tahun lalu penyidik Kejati Sultra membidik dan menetapkan tersangka baru yaitu Kadis ESDM Sultra Andi Azis. Karena Andi Azis diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia. Padahal, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini telah sah dinyatakan ilegal.

Pasalnya, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH PT Toshida Indonesia telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019. Izin penggunaan kawasan hutan PT Toshida dicabut karena tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP IPPKH sejak 2010 hingga 2021. Pungkasnya dengan nada kesal.

Namun, sungguh sangat disayangkan sampai hari ini dan detik inipun Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis belum juga diseret ke meja hukum dalam mempertanggung jawabkan segala perbuatan nya.

Padahal, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna. Dimana Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Telah menetapkan dan mentersangkakan Sebelumnya, tiga terdakwa rasuah izin tambang PT Toshida Indonesia yang dituntut penjara maksimal. Dua di antaranya terdakwa itu yakni Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin dituntut 10 tahun penjara, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman dituntut lebih rendah 9 tahun, dan Umar dituntut 13 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini digelar di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, pada Rabu (19/1/2022) 2 tahun lalu.

Sidang yang dipimpin Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna ini berlangsung sejak sore hingga malam hari. Dimana, Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yaitu adalah Yusmin dan Buhardiman dari pihak penyelenggara negara dan Umar dari pihak perusahaan selaku General Manager PT Toshida Indonesia. Selain itu, ketiga terdakwa ini dituntut membayar denda masing-masing Rp800 juta atau subsider 8 bulan kurungan.

Sementara Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda diduga kini masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO Kejati Sultra. Dan Kadis ESDM Sultra Andi Azis (AA) kini terlepas dari jeratan hukum padahal beliaulah yang memberikan/mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk PT Toshida Indonesia pada saat itu.

Maka dari itu Kami dari Forum Pemuda Anti Korupsi Nusantara, Mendesak Kejaksaan Agung bersama Komisi Pembentantasan Korupsi Indonesia Agar Segera Memanggil, Memeriksa, dan Menangkap Direktur PT Toshida Indonesia bersama Kadis ESDM Sultra (AA) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Toshida Indonesia Senilai Rp.151.000.000.000.00 Milliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang disampaikan FPKN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup