Temui Tim Reformasi Polri, Ketum KNPRI Minta Laras Faizati Dibebaskan

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Ketua Umum KNPRI Merry Samari memberikan pernyataan keras terkait kasus penangkapan aktivis Laras dan lebih dari seribu tahanan lain, yang menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Pernyataan ini disampaikan setelah pihaknya membawa langsung kasus tersebut dalam pertemuan dengan Tim Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ketua Umum KNPRI Merry Samiri menjelaskan bahwa ia hadir dalam pertemuan tersebut membawa poster besar aktivis Laras.
“Kemarin saya memang bawa langsung poster Laras dan cukup besar saya nampakkan di depan,” ujarnya. Pertemuan yang seharusnya dihadiri 11 komisioner dari tim tersebut, namun minus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, menjadi forum bagi KNPRI untuk memaparkan kronologi penangkapan Laras.
“Kami jelaskan bagaimana kronologis penangkapan dari Laras. Dan saya lihat sendiri bagaimana Pak Mahfud, Pak Jimly itu benar-benar memperhatikan apa yang saya jelaskan,” ungkapnya.
Merry Samari menyoroti ketidakmanusiawian penangkapan seorang anak bangsa hanya karena menyuarakan pendapatnya melalui media sosial. Ia menekankan bahwa unggahan Laras hanya berada di fitur Story media sosial, yang hanya bertahan selama 1×24 jam.
“Betapa tidak manusiawinya ketika seseorang anak bangsa yang menyuahkan, menyuarakan pendapatnya dan itu pun di story, bukan di status. Kalau status dia tetap, tapi kalau di story cuma 1×24 jam. Enggak mungkin seluruh Indonesia akan baca, kecuali dia di-repost, ya, atau di-re-share,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Tim Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, berjanji akan membawa kasus ini langsung kepada Kapolri. Janji ini kemudian ditepati.
“Alhamdulillah pada saat konferensi pers juga Pak Jimly juga membahas bahwa ada ibu-ibu, yaitu saya, sudah membawa kasus ini,” tambahnya.
Merry Samiri mengungkapkan keprihatinan yang lebih mendalam, sebab kasus yang menimpa Laras bukan satu-satunya. “Dan yang lebih parah lagi, kasus ini bukan hanya menimpa Laras, ada seribu lebih yang ditangkap,” tegasnya.
Pihaknya berpendapat bahwa kasus-kasus kriminalisasi aktivis seperti ini seharusnya tidak terjadi, merujuk pada pernyataan tokoh hukum terkemuka dan arahan dari Presiden. “Sudah ada penjelasan dari Pak Yusril, sudah ada penjelasan dari Yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo, bahwa tidak boleh terjadi ada kriminalisasi terhadap aktivis, betul kan? Tidak boleh ada kriminalisasi, berarti sidang-sidang ini tidak dibutuhkan,” paparnya.
Merry Samiri mendesak agar proses peradilan dihentikan dan para tahanan dibebaskan, demi efisiensi anggaran negara. “Daripada membuang-buang anggaran, ya kan? Bayar-bayar hakim, bayar-bayar jaksa, bayar-bayar security, bayar-bayar apa namanya? polisi yang mendampingi, bebaskan itu anak,” serunya.
Merry Samiri juga meminta agar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri turun tangan untuk memeriksa histori digital aktivis Laras. Permintaan ini didasari keyakinan terhadap kemampuan teknologi Labfor Polri.
“Saya ingat bahwa Pasusno Duaji menyatakan Labfor Polri itu sudah paling canggih, betul kan? Sudah paling canggih. Jadi kami minta tolong bantu cek bagaimana historikal anak kami, apakah dia betul terafiliasi bahwa dia sudah mengajak orang untuk membakar, kah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan pada proses persidangan, termasuk saksi yang dinilai tidak memahami konteks unggahan. “Saksi itu kayaknya enggak ngerti pula dia bahasa Inggris, kan? Sedangkan status ini bahasa Inggris,” katanya, sambil menambahkan bahwa pengacara bahkan memerlukan saksi ahli untuk menerjemahkan tulisan Laras.
Merry samiri berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat, baik melalui restorative justice maupun pelepasan. Poin utamanya adalah pemulihan nama baik.
“Kami berharap kasus ini cepat selesai. Apakah dibutuhkan restorative justice ataukah dibutuhkan pelepasan seperti apa, kami yang jelas minta rehabilitasi nama baik atas nama Laras dan seribu tahanan yang sudah, saya anggap itu salah tangkap, lah,” pungkasnya.














