Asisten Humas PDPPJ Andrian Hikmatulloh: Pengangkatan Ex-Koruptor Sebagai Kanit TU Pasar Kemang Sesuai Hukum, BUMD Bukan ASN”

BOGOR, JEJAKPOS.ID – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pengangkatan Kepala Unit (Kanit) Pasar Teknik Umum (TU) Kemang yang dikaitkan dengan kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bengkulu tahun 2012-2013.

Humas PDPPJ menegaskan pengangkatan tersebut sudah sesuai ketentuan hukum, karena aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berlaku bagi pegawai BUMD.

Dalam press release resmi yang dikeluarkan Jumat (28/11), Asisten Humas Perumda PPJ Andrian Hikmatulloh menyatakan bahwa pengangkatan pegawai di BUMD memiliki dasar hukum yang berbeda dengan ASN. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang melarang mantan narapidana untuk diangkat sebagai pegawai BUMD, selama yang bersangkutan sudah menjalankan hukuman dan tidak sedang dalam masa percobaan.

“Benar bahwa seseorang yang pernah terlibat kasus korupsi tidak dapat diangkat kembali menjadi ASN, tetapi ketentuan itu tidak berlaku untuk BUMD karena status hukumnya berbeda secara jelas,” ujar Andrian.

Perumda PPJ juga meluruskan kesalahpahaman yang mengaitkan pengangkatan tersebut dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800/432/SJ. Andrian menegaskan bahwa SE tersebut secara umum mengatur pemerintahan daerah, ASN, dan prosedur administrasi pemerintahan – bukan BUMD.

“BUMD adalah badan hukum perusahaan, bukan instansi ASN. Jadi SE Kemendagri tidak otomatis berlaku untuk pegawai PPJ,” tegasnya.

Pengangkatan Kanit TU Kemang, lanjutnya, dilakukan setelah memenuhi seluruh kriteria internal PPJ, antara lain: telah menjalani hukuman dan tidak dalam masa pidana/percobaan, hak perdata tidak dicabut, lulus seleksi internal, dan kasus sebelumnya tidak berhubungan dengan jabatan sekarang. Semua tahapan telah diverifikasi sebelum pengangkatan dilakukan.

Perumda PPJ menekankan bahwa pengangkatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta peraturan daerah dan internal PPJ. BUMD tersebut juga tetap berkomitmen menjalankan pengelolaan pasar secara bersih, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup