Kabag Hukum & HAM Kota Bogor Alma Wiranta: Istilah “Clear and Clean” Kanit Pasar TU Merujuk pada Aturan BUMD

BOGOR, JEJAKPOS.ID – Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kabag Hukum dan HAM) Kota Bogor, Alma Wiranta, memberikan klarifikasi resmi menyusul pemberitaan media Jejakpos.id yang menghubungkan posisinya dengan istilah “clear and clean” pada kasus pengangkatan eks napi korupsi sebagai Kepala Unit (Kanit) Pasar Teknik Umum (Tekum) Kemang.
Dalam pernyataan resmi Alma menegaskan bahwa pemberitaan tersebut perlu diluruskan karena mengangkut pendapat hukum dan kedudukan jabatannya yang salah. Dia menjelaskan bahwa penilaian “clear and clean” yang dimaksud berkaitan dengan peraturan BUMD, khususnya Peraturan Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor tentang pengangkatan pegawai.
“Penilaian ‘seharusnya clear and clean’ diartikan telah bebas sengketa dan tidak memiliki persoalan hukum secara administratif BUMD. Ini telah melalui fit and proper test oleh direksi PPJ dan merupakan kewenangan internal Perumda,” ujar Alma setelah menghadiri sidang di Komisi Informasi Publik Jawa Barat di Bandung pada Jum’at 28 November 2025.
Alma juga menekankan bahwa tugas Kabag Hukum dan HAM lebih fokus pada pembentukan regulasi daerah, bantuan hukum, dan pemajuan HAM di Kota Bogor. “Salah kaprah kalau mencampurkan regulasi kedudukan ASN dengan BUMD,” katanya.
Menurutnya, istilah “clear and clean” dalam tugasnya digunakan sebagai auditor hukum untuk menunjukkan bahwa sesuatu patuh pada aturan sesuai konteksnya. Dalam kasus Kanit Pasar Tekum, dia menegaskan bahwa penilaian status karyawan BUMD tidak sama dengan aturan ASN.
“Jika ada permasalahan terkait pegawai Perumda atau Persero, gunakan rumpun peraturan BUMD seperti UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sedangkan ASN menggunakan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelasnya.
Alma menambahkan bahwa pengelolaan Pasar Tekum diatur oleh Perda Kota Bogor No. 18 Tahun 2019 dan memiliki Dewan Pengawas yang selalu mengevaluasi agar manajemen patuh kebijakan. “Sebaiknya tidak melakukan penilaian atau tafsir berdasarkan rumpun peraturan yang salah dan selalu merujuk pada sumber resmi,” tutupnya.














