Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Dikeroyok Usai Sidak Tambang Emas Ilegal

GORONTALO, JEJAKPOS.ID – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Bone Bolango. Peristiwa ini terjadi segera setelah Mikson meninjau langsung area pertambangan yang meresahkan masyarakat setempat.
Sidak yang dilakukan Mikson Yapanto ini dipicu oleh laporan mendesak dari masyarakat Bone Bolango. Warga mengeluhkan operasi tambang emas ilegal yang dinilai sudah melewati batas dan diduga menggunakan bahan kimia berbahaya. Penggunaan zat-zat kimia tersebut dikhawatirkan mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan penduduk sekitar.
Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Mikson Yapanto, yang membidangi sektor ekonomi dan sumber daya alam, langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran
Menurut keterangan yang dihimpun, setelah selesai melakukan sidak dan mengumpulkan data, Mikson Yapanto berupaya mengajak sejumlah orang yang diduga kuat adalah penambang ilegal di lokasi tersebut untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik.
Namun, niat baik tersebut berujung pahit. Secara tiba-tiba, Mikson diserang oleh lima orang yang diduga merupakan bagian dari operasi tambang ilegal tersebut. Korban sempat berusaha menghindari serangan, namun pengeroyokan tak terhindarkan. Akibat serangan ini, Mikson Yapanto mengalami sejumlah luka dan segera dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa pengeroyokan terhadap wakil rakyat yang sedang menjalankan tugas pengawasan ini menuai kecaman keras. Aksi kekerasan ini dinilai sebagai upaya intimidasi terhadap kerja-kerja lembaga legislatif dalam mengawal kepentingan publik dan lingkungan.
Pihak kepolisian didesak untuk segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini dan menangkap kelima pelaku. Selain itu, penegakan hukum terhadap praktik tambang emas ilegal di Bone Bolango yang menggunakan bahan berbahaya juga harus segera dilakukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan lebih lanjut.














