Dugaan Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp7,1 Miliar

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Polisi tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp7,1 miliar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial KD dan NY, yang disebut menyalahgunakan anggaran hibah tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan atlet difabel itu justru diduga dialihkan untuk membiayai kebutuhan pribadi para tersangka. KD disebut menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk menunjang kampanye pencalonan legislatif pada 2024. Sementara NY diduga menerima sekitar Rp1,79 miliar yang kemudian dipakai untuk uang muka dan angsuran dua unit mobil mewah. Bahkan, kendaraan mewah tersebut diatasnamakan kerabat dekat guna menyamarkan aliran dana.

Polisi juga menemukan adanya sisa dana ratusan juta rupiah yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka. Untuk menutupi praktik penyimpangan tersebut, keduanya diduga membuat berbagai laporan kegiatan fiktif, mulai dari seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga pengadaan perlengkapan olahraga.

Audit Inspektorat Kabupaten Bekasi telah memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp7,1 miliar. Hingga kini, penyidik terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup