Penolakan Keras Kehadiran THM ‘Nona Manis’ di Bogor, Pemuda Mawar Tengah Bersuara

BOGOR, JEJAKPOS.ID — Rencana pendirian Tempat Hiburan Malam (THM) bernama “Nona Manis” di Jalan Ciwaringin, Bogor, menuai penolakan tegas dari elemen masyarakat. Sikap penolakan resmi ini disampaikan oleh Ikatan Pemuda Mawar Tengah, yang menggarisbawahi komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Antonius Panjaitan, Ketua Ikatan Pemuda Mawar Tengah, bertindak sebagai juru bicara organisasi, menyatakan penolakan tersebut merupakan cerminan aspirasi kolektif warga yang khawatir terhadap dampak negatif operasional THM.
Penolakan keras ini didasarkan pada kekhawatiran serius mengenai potensi gangguan terhadap ketenteraman warga sekitar. Antonius Panjaitan secara lugas menyebutkan dugaan penjualan minuman beralkohol dan aktivitas lain yang dikhawatirkan dapat merusak kondusivitas lingkungan sebagai alasan utama penolakan.
“Kami menolak rencana beroperasinya THM Nona Manis karena adanya dugaan penjualan minuman beralkohol dan potensi lain yang bisa mengganggu kondusivitas lingkungan,” ujar Antonius. Ia menambahkan bahwa masyarakat di kawasan Mawar Tengah dan sekitarnya mendambakan lingkungan yang aman, layak anak, dan jauh dari potensi kerawanan sosial.
Atas dasar kekhawatiran tersebut, Ikatan Pemuda Mawar Tengah secara resmi mendesak pemerintah setempat dan pihak terkait untuk segera meninjau kembali dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional THM tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mendengar aspirasi warga dan melakukan evaluasi menyeluruh. Lingkungan kami harus tetap menjadi ruang yang aman bagi anak-anak dan keluarga,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Ikatan Pemuda Mawar Tengah juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga persatuan. Organisasi pemuda ini berkomitmen untuk menyalurkan aspirasi secara tertib dan memastikan akan terus berkoordinasi dengan RT/RW, tokoh masyarakat, serta pihak berwenang guna mengawal isu ini secara damai dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.














