Upaya Panjang PPPK Paruh Waktu Aceh Masuki Babak Baru, Gubernur Mualem Perjuangkan Kepastian Status

BANDA ACEH, JEJAKPOS.ID – Upaya panjang Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan kepastian status tenaga PPPK Paruh Waktu akhirnya memasuki babak baru. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), pada Rabu malam (10/12), di sela-sela kesibukannya menangani bencana banjir di sejumlah wilayah Aceh, menyempatkan diri menghubungi langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.
Langkah tersebut diambil setelah Gubernur menerima laporan dari Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar terkait belum ditetapkannya status PPPK Paruh Waktu bagi tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.
Menanggapi laporan itu, Mualem langsung melakukan koordinasi lintas kementerian. Dalam percakapannya dengan Menteri PAN-RB, Gubernur mempertanyakan alasan Aceh belum mendapatkan penetapan formasi PPPK Paruh Waktu.
“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujar Mualem sambil tersenyum, namun dengan nada tegas yang menunjukkan keseriusan agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
Menteri PAN-RB menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti permintaan khusus dari Gubernur Aceh. Tak berselang lama, Mualem juga menghubungi Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan proses pengesahan berjalan tanpa hambatan, yang kemudian mendapat respons positif.
Hasil dari koordinasi tersebut, Kementerian PAN-RB menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menerbitkan Keputusan Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 12 Desember 2025 terkait penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Total formasi yang ditetapkan mencapai 6.508 orang, sesuai dengan usulan Pemerintah Aceh.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Aceh dan berharap proses penetapan berjalan lancar. “Kita doakan semoga Allah memudahkan perjuangan Mualem dan kita semua untuk memperoleh NIP bagi 6.508 PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Muzakir Manaf menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk terus mengawal proses ini hingga hak para tenaga Non-ASN benar-benar terealisasi. “Ini perjuangan kita untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir. Alhamdulillah terwujud, terima kasih kepada Mensesneg dan Menpan RB,” katanya.
Sekda Aceh M. Nasir juga mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai 12 hingga 15 Desember 2025, sesuai dengan petunjuk pengisian yang telah ditetapkan, serta mengunggah seluruh dokumen kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK.
“Pemerintah Aceh, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga jajaran Badan Kepegawaian Aceh, terus mengupayakan yang terbaik agar 6.508 pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh memperoleh status sebagai PPPK Paruh Waktu dan mendapatkan NIP setelah proses pengisian DRH selesai,” pungkas Nasir.














