Jakarta, Jejakpos.id – PRESIDEN Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, BP Tapera didirikan dengan tujuan penghimpunan dan pembayaran berkelanjutan dengan tujuan melindungi kepentingan peserta dan memberikan pendapatan jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan dan perumahan yang terjangkau bagi peserta.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Salah satu isinya adalah pemotongan gaji karyawan untuk Tapera, yang sebelumnya diberikan kepada pegawai negeri sipil melalui iuran Tabungan Perumahan atau Taperum.
Atas kebijakan Tapera tersebut , almuni Lembaga Pengelola Dana Bantuan (LPDP) Universitas Gadjah Mada atau UGM, Frizt Alor Boy menyatakan harapannya terhadap kebijakan Tapera yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo agar kebijakan ini menjadi opsional saja.
“Jangan ada kewajiban disitu karena di pasal 5 itu jelas, tidak salah di poin 3 atau 4, itu kan wajib. Nah, kalau bisa kata wajib ini dihilangkan. Yang tidak mau jangan dipaksakan, masa negara harus ngotot ngototan dan mewajibkan semua rakyat untuk ikut Tapera. Kalau yang tidak mampu bagaimana? Apakah mereka diberi sanksi, Apa begitu?.”
“Silahkan bagi yang ekonominya cukup, atau mampu untuk membiayai 3 % itu untuk Tapera, ya silahkan haknya masing masing tapi tidak boleh wajib begitu.” ucap aktivis asal NTT tersebut.