Didukung Kejati dan KPK, Pramono Pastikan Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar

JAKARTA, JEEJAKPOS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan rencana pembongkaran tiang monorel yang mangkrak di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, telah memperoleh dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, pembongkaran tiang monorel tersebut juga telah mendapat persetujuan dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, yang sebelumnya menjadi pelopor proyek monorel di ibu kota.
Pramono menyampaikan, kondisi tiang monorel yang sudah lama terbengkalai membuat langkah pembongkaran harus segera diselesaikan. Dengan adanya dukungan dari aparat penegak hukum, Pemprov DKI memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan.
“Karena ini kondisinya sudah idle, dan dengan support dari Kejati dan KPK, maka kita harus selesaikan. Mudah-mudahan ini menjadi penanda bahwa Jakarta memang sedang menata diri untuk memperbaiki fasilitas publik yang dimilikinya,” ujar Pramono dalam konferensi pers, Rabu (14/1/2026).
Ia juga mengungkapkan, Pemprov DKI telah berkonsultasi dengan KPK sejak 16 Oktober 2025 guna memastikan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan.
Selain KPK, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerima surat resmi dari Kejati Jakarta yang memberikan dasar hukum untuk melakukan pembongkaran tiang monorel tersebut.
“Dengan adanya surat dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, urusan hukumnya sebenarnya sudah selesai,” jelas Pramono.
Terkait PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Pramono menyebut pihaknya telah mengirimkan surat agar perusahaan tersebut membongkar sendiri tiang monorel pada November 2025. Namun hingga batas waktu satu bulan yang diberikan, pembongkaran belum dapat dilakukan.
Meski demikian, Pemprov DKI masih terus menjalin komunikasi dengan PT Adhi Karya demi memastikan proses penyelesaian berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Pramono juga mendatangi KPK untuk meminta arahan terkait rencana pembongkaran tiang monorel. Saat itu, KPK menyatakan pembongkaran dapat dilakukan selama tidak ada proses hukum yang sedang berjalan.














