KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Wali Kota Madiun

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dalam perkara ini telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Pada ekspose tersebut juga telah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan dalam waktu 1×24 jam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Budi menambahkan, sembilan orang yang diamankan dari Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1) malam masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK hingga Selasa (20/1). “Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.

OTT terhadap Wali Kota Madiun merupakan operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, KPK melakukan OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.

Untuk OTT kedua, KPK mengonfirmasi penangkapan Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya pada 19 Januari 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi telah melakukan OTT ketiga sepanjang 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Pati, Sudewo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup