Tiket Naik, Sampah Menumpuk: Aktivis Soroti Dugaan Kelalaian Pengelolaan di TNGGP

BOGOR, JEJAKPOS.ID – Kenaikan harga tiket dan penerapan sistem booking online di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menuai kritik tajam dari kalangan aktivis lingkungan. Mereka menilai persoalan tumpukan sampah di kawasan konservasi tersebut bukan sekadar akibat perilaku pendaki, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam tata kelola kawasan.
Satria Tulus, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sekaligus pemerhati lingkungan, menyatakan bahwa Balai Besar TNGGP memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga kebersihan dan keutuhan ekosistem taman nasional. Menurutnya, pembiaran terhadap sampah plastik dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Sampah plastik bukan hanya masalah etika, tapi sudah masuk ke ranah hukum. Ini menyangkut integritas ekosistem dan kewajiban negara dalam melindungi kawasan konservasi,” tegas Satria dalam keterangannya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mewajibkan pengelola kawasan menjaga keutuhan ekosistem. Selain itu, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga menegaskan bahwa pengelola kawasan khusus, termasuk taman nasional, wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai.
Satria menilai terdapat ketimpangan antara besarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ribuan pendaki setiap pekan dengan realita perlindungan lingkungan di lapangan. Ia mempertanyakan efektivitas pemanfaatan dana tersebut dalam menjaga kelestarian hutan dan mengendalikan arus sampah di jalur pendakian, termasuk kawasan Suryakencana.
“Jangan jadikan PNBP sebagai berhala. Begitu semangat memungut biaya, tapi lesu saat diwajibkan memungut sampah. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat konservasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan barang bawaan pendaki sebagai bagian dari manajemen sampah. Menurutnya, jika sistem tiket online sudah berjalan canggih namun pengelolaan limbah tidak diimbangi dengan kebijakan tegas, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Gunung Gede adalah benteng terakhir oksigen dan menara air kita. Membiarkan sampah merusak ekosistem berarti merampas hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Satria dan rekan-rekannya menuntut audit menyeluruh terhadap pengelolaan TNGGP serta transparansi dalam penggunaan anggaran konservasi.
“Kami menuntut audit total dan keterbukaan. Jika Balai Besar TNGGP tetap menutup mata terhadap darurat sampah ini, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Besar TNGGP belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan tuntutan tersebut.














