KontraS Kutuk Dugaan Penyiksaan Penjual Es Gabus oleh Oknum TNI–Polri

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap seorang warga sipil bernama Suderajat (49), penjual es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam keterangan resminya, KontraS menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026. Dugaan penyiksaan itu melibatkan Aiptu Ikhwan Mulyadi dari unsur Polri dan Babinsa Serda Heri Purnomo dari unsur TNI. Kasus ini dinilai menambah deretan panjang praktik kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga sipil.
KontraS menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Selain itu, peristiwa ini juga mencerminkan sikap tidak profesional serta tindakan sewenang-wenang aparat dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Lebih jauh, KontraS menyoroti masih adanya kecenderungan impunitas, khususnya dalam tubuh institusi Polri, dalam memproses hukum anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran. Hal ini dinilai semakin mengkhawatirkan apabila dikaitkan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi memperlemah akuntabilitas aparat.
“Atas peristiwa ini, negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegas KontraS.
KontraS mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, independen, dan tanpa intervensi institusional, serta meminta agar pelaku diproses melalui mekanisme peradilan umum guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Badan Pekerja KontraS dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2026.














