Dua Pelaku Pembunuhan Siswa SMP Ditangkap di Eks Kampung Gajah, Terancam Hukuman Berat Meski di Bawah Umur

CIMAHI, JEJAKPOS.ID – Minggu, 15 Februari 2026 – Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang siswa SMP di kawasan eks objek wisata Kampung Gajah Wonderland akhirnya terungkap. Dua pelaku berinisial YA (16) dan AP (17) berhasil diringkus aparat kepolisian dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres Cimahi, Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa motif utama dalam kasus ini diduga dipicu rasa sakit hati akibat persoalan pertemanan. Korban disebut ingin memutus hubungan dengan salah satu pelaku, yang kemudian memicu dendam hingga berujung pada aksi pembunuhan.

Korban ZAAQ (14), yang merupakan siswa SMP Negeri 26 Bandung, diketahui dihabisi pada Senin (9/2/2026) di area eks Kampung Gajah. Namun, jasad korban baru ditemukan pada Jumat (13/2/2026) malam oleh seorang saksi yang saat itu tengah melakukan siaran langsung di media sosial di sekitar lokasi.

Kedua pelaku ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi di kediaman mereka di wilayah Garut. Sebelumnya, keduanya sempat melarikan diri ke Tasikmalaya sebelum akhirnya kembali ke Garut dan berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.

Diketahui, YA masih berstatus pelajar SMK, sementara AP sudah tidak bersekolah dan bekerja sebagai tukang dekorasi pernikahan. Polisi juga mengungkap bahwa informasi yang sempat beredar mengenai dugaan penculikan korban merupakan rekayasa pelaku. Saat itu, ponsel korban berada dalam penguasaan pelaku dan digunakan untuk mengelabui pihak keluarga.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski keduanya masih berstatus di bawah umur, mereka tetap terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, proses peradilan terhadap anak tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang mempertimbangkan aspek usia dan pembinaan.

Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan motif lain serta memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup