Uang Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Bisa Bangun Ratusan Rumah dan Puluhan Kilometer Jalan

JAKARTA, JEJAKPOS.ID –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dana puluhan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa dari total transaksi sekitar Rp46 miliar yang masuk ke perusahaan keluarga Fadia, sebagian besar dana tersebut berpotensi digunakan untuk pembangunan rumah layak huni maupun perbaikan jalan di Kabupaten Pekalongan.

“Awalnya itu sekitar Rp46 miliar transaksi ke perusahaan suami dan anak Fadia Arafiq. Setelah dipotong untuk pembayaran pegawai sekitar Rp22 miliar, masih ada sisa Rp24 miliar. Jika dana itu digunakan untuk membangun rumah layak huni dengan indeks Rp50 juta per rumah, maka bisa dibangun sekitar 400 rumah untuk masyarakat,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Selain untuk perumahan, Asep menjelaskan dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan jalan kabupaten. Dengan estimasi biaya sekitar Rp250 juta per kilometer, sisa dana Rp24 miliar itu dinilai mampu membangun sekitar 50 hingga 60 kilometer jalan yang tentu berdampak langsung bagi masyarakat.

“Bayangkan jika Rp24 miliar itu digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023–2026. Saat ini Fadia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3) dini hari.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang juga anggota DPR RI periode 2024–2029, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam struktur perusahaan, ASH menjabat sebagai komisaris, sementara MSA menjadi direktur pada periode 2022–2024.

Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan orang kepercayaan Fadia. KPK menyebut Fadia sebagai pihak yang menerima manfaat utama atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.

Sebagian besar pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses Fadia yang ditempatkan di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan. Sepanjang 2025, perusahaan ini mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.

Selama periode 2023 hingga 2026, tercatat transaksi senilai Rp46 miliar dari kontrak kerja antara PT RNB dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Rinciannya, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu Rp1,1 miliar, Rul Bayatun Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar, serta Mehnaz Na yang juga merupakan anak Fadia menerima sekitar Rp2,5 miliar.

KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup