Optimalkan Visi Sarjani–Al Zaizi, Bupati Pidie Didorong Segera Isi Belasan Jabatan Kosong

ACEH, JEJAKPOS.ID – Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pidie tengah menjadi perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat serta pengamat kebijakan publik mendorong Bupati Pidie untuk segera melantik pejabat definitif guna mengisi sejumlah jabatan strategis yang saat ini masih kosong di berbagai instansi pemerintahan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan pelaksanaan visi dan program kerja pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pidie, Sarjani Abdullah dan Al-Zaizi Umar, agar dapat berjalan maksimal hingga akhir masa jabatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, saat ini terdapat sejumlah posisi strategis Eselon II yang belum terisi secara definitif. Beberapa di antaranya adalah jabatan Asisten II Setdakab, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Sosial, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfo), serta Staf Ahli Bupati.
Selain itu, kekosongan jabatan juga terjadi pada level Eselon III yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Posisi tersebut antara lain Sekretaris Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Sosial, Kepala Sekretariat Baitul Mal, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR, hingga Wakil Direktur Umum dan Keuangan di RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli.
Kondisi kekosongan jabatan yang berlangsung cukup lama dikhawatirkan dapat memicu stagnasi birokrasi serta menghambat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Tanpa pejabat definitif, pengambilan keputusan strategis dan penyerapan anggaran sering kali terkendala karena kewenangan pelaksana tugas (Plt) terbatas.
Secara regulasi, pengisian atau perombakan jabatan di masa transisi politik memang memiliki aturan yang ketat. Dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 71 ayat (2), disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan. Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian apabila kepala daerah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 162 ayat (3), yang memungkinkan kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat sepanjang mendapat izin tertulis dari kementerian terkait. Dengan demikian, secara hukum Bupati tetap memiliki ruang konstitusional untuk melakukan pelantikan demi mempercepat pembangunan daerah.
Sejumlah tokoh masyarakat berharap Bupati Pidie berani mengambil langkah tegas dengan menerapkan prinsip “the right man on the right place”. Penempatan pejabat dinilai harus mengedepankan profesionalisme, kompetensi, serta disiplin ilmu yang relevan, bukan sekadar kedekatan atau tekanan politik.
“Bupati jangan takut atau merasa terintervensi oleh pihak mana pun dalam mengangkat kepala dinas dan pejabat. Fokus utama harus pada kompetensi agar visi dan misi pembangunan daerah dapat tercapai,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dengan pengisian jabatan yang berbasis merit system, masyarakat berharap berbagai sektor pembangunan di Pidie dapat kembali bergerak lebih cepat. Infrastruktur melalui Dinas PUPR diharapkan lebih bergairah, penyaluran bantuan sosial menjadi tepat sasaran, serta tata kelola kepegawaian di BKPSDM semakin transparan.
Kini masyarakat Pidie menantikan langkah konkret dari Bupati untuk menyusun jajaran birokrasi yang solid demi mewujudkan perubahan nyata bagi daerah yang dikenal sebagai ‘Bumi Kerupuk Mulieng’.














