Gugatan PPP Ditolak, Putusan MK Belum Selesai

Jakarta, Jejakpos.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan PPP di 19 provinsi terkait Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) agar dapat lolos dalam ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional.

Menyikapi putusan tersebut, Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono, mengaku tidak patah semangat. Dia mengaku, baik dirinya, pimpinan partai, maupun akar rumput di wilayah, masih memiliki optimistis untuk memenangkan tuntutan MK, sebab putusan ini belumlah selesai.

“Saya katakan belum, karena belum selesai, lalu kita juga berupaya melalui MK, tetapi MK ternyata belum memenuhi rasa keadilan terhadap PPP. Dimana PPP mendapatkan lebih dari 6 juta suara, ini adalah hak konstitusi bagi rakyat yang mengamalkan PPP yang harus kita perjuangkan sampai titik akhir,” kata Mardiono, seusai Rapimnas PPP ke IX di kota Tangerang. Menurutnya, gugatan MK tidak memiliki batas hingga pelantikan 1 Oktober 2024.

“Jadi MK itu kan mengadili tidak dibatasi pada tanggal ataupun bulan, yang dibatasi tanggal bulan itu pelantikan 1 Oktober para anggota dewan terpilih. Tetapi hak-hak hukum rakyat itu tidak dibatasi sampai kapan pun, orang boleh menggugat ke MK,” ujarnya.

MK menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan PPP. Meski merasa kecewa atas putusan MK, Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Mardiono mengatakan, bakal tetap bertanggung jawab kepada masyarakat Indonesia yang mempercayakan aspirasinya secara politik dan konstitusional kepada PPP dalam Pemilu 2024.

“Sebagai Plt Ketua Umum, saya akan mempertanggungjawabkan. Saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi hukum dan politik untuk memperjuangkan semua aspirasi masyarakat yang telah diberikan kepada PPP,” kata Mardiono dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5/2024).

Menurut Mardiono, upaya tersebut ia lakukan agar aspirasi masyarakat tetap tersalurkan dengan baik. Dia mengaku, tak ingin masyarakat menyalurkan aspirasinya di luar jalur konstitusi yang ada.

“Upaya ini juga kami lakukan karena kami tidak ingin masyarakat atau rakyat nanti menyalurkan aspirasinya di jalanan atau di luar konstitusi,” ucap Mardiono

Menyikapi keputusan MK tersebut, dia juga menginstruksikan para kader PPP agar tetap berjuang bersama-sama mengamankan suara masyarakat yang memilih PPP. Perjuangan PPP, kata dia belum selesai.

“Kita akan terus berjuang mengamankan suara rakyat, suara ulama, suara konstituen kita, sehingga kita memiliki keterwakilan di parlemen,” katanya.

Selanjutnya, Dia juga mengimbau seluruh pengurus dan kader di seluruh Indonesia untuk mengawal Pilkada Serentak 2024. PPP, kata dia harus memastikan calon kepada daerah PPP menang di Pilkada Serentak 2024.

“Saya instruksikan untuk berjuang menyukseskan Pemilukada serentak tahun 2024 dan Insyaallah kita bersama-sama kita menangkan calon kepala daerah pilihan PPP yang memiliki visi misi yang sejalan dengan PPP yaitu, keperpihakan kepada rakyat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *