Jakarta, Jejakpos.id – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri meminta Kementerian Sosial meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal ini disampaikan Satgassus setelah melakukan pengawasan dan pendampingan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. “Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Budi selaku ketua tim kegiatan dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024). Budi menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan di penyedia. Padahal paket itu telah ditentukan.
Selain itu, penggiringan juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Kementerian Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengakibatkan KPM tidak memenuhi syarat untuk menerima paket bantuan sembako. Satgas juga merekomendasikan dilakukannya peninjauan sumber daya manusia (SDM) pekerja sosial di daerah untuk memastikan KPM mendapatkan manfaatnya. Selain itu, penilaian dapat dilakukan dengan membuat peraturan dan mekanisme penyediaan pangan pokok/BPNT dan dukungan sosial (bansos) PKH menjadi lebih akuntabel, transparan, dan masuk akal serta dengan melakukan kontrol politik di tingkat kabupaten, kelurahan, dan desa
“Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menghilangkan haknya KPM,” ucap Bayu.
“Kami akan terus mendukung Kementerian Sosial RI untuk memastikan penerima bansos adalah masyarakat yang berhak dan berhak menerimanya,” imbuhnya. Anggota Satgas Antikorupsi Polri Yudi Purnomo Harahap menambahkan, pihaknya juga melakukan operasi pengawasan pencairan dan penyaluran Bantuan Sembako/BPNT dan PKH Selain itu, tim juga melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah penipuan yang dilakukan oknum oknum melalui pemanfaatan program bansos “Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data Keluarga Penerima Manfaat yang ditidaklayakan dalam kurun waktu Juni 2023 sampai dengan Februari 2024, diduga penidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Yudi.