Jakarta, Jejakpos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengurus proses pengiriman surat pemberitahuan calon kepala daerah (cakada) berstatus tersangka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan data yang dimilikinya, cuma satu peserta pilkada yang menyandang status hukum itu.
“Baru satu, baru satu (cakada berstatus tersangka),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Tessa enggan memerinci nama cakada berstatus tersangka itu. Tapi, kasusnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK tidak tahu pemberian status tersangka untuk cakada di instansi lain.
Namun, status tersangka itu tidak menyetop pencalonan cakada tersebut. Sebab, pembatalan pencalonan baru bisa terjadi jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim,” ucap Tessa.
Bupati Situbondo Karna Suswandi menjadi tersangka di KPK. Dia menyalonkan diri lagi sebagai kepala daerah di sana.
Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.
Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.