Jakarta, Jejakpos.id – FANDY Lie (FL), adik bos Sriwijaya Air Hendry Lie segera diadili dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2024).
“Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2024).
Selain melimpahkan Fandy yang merupakan marketing PT Tinindo Internusa (TIN), penyidik Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Barang bukti itu berupa dokumen serta tanah dan bangunan.
Adapun keterlibatan Fandy dalam rasuah ini ialah dalam kurun waktu 2018-2019, Direktur Utama PT RBT Suparta (SP) bersama Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA) menginisiasi pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah 2016-2011 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018 Emil Ermindra (EE). Pertemuan itu untuk permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah.
“Yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dan menyepakati harga,” ungkap Harli.
Harli melanjutkan kegiatan ilegal tersebut dibalut dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah. Selanjutnya, Fandy selaku Marketing PT TIN turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
“Dan turut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,” beber Harli.
Atas perbuatannya, Fandy dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, total sudah ada 19 tersangka dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Beberapa tersangka yang sudah dilimpahkan sebelumnya antara lain Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2018-2021.
Lalu, Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN. Selanjutnya, Harvey Moeis selaku suami Sandra Dewi yang merupakan pihak swasta, dan crazy rich Helena Lim.
Kejagung menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan. Akibat rasuah ini negara mengalami kerugian mencapai Rp300 triliun.