Ahli di Sidang Hasto: Tidak Masuk Akal Orang Kena Pasal Perintangan, padahal Perkara Sudah Inkrah

JAKARTA, JEJAKPOS.ID -Ahli Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali, menyebut tidak masuk akal penegak hukum menggunakan pasal perintangan penyidikan sementara perkara terkait berjalan hingga inkracht. Keterangan ini Mahrus sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). Adapun delik perintangan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor), sementara perkara pokoknya jalan bahkan sampai ada putusan yang inkracht, itu tidak make sense,” kata Mahrus.