Ahok Tegaskan Tak Ada Temuan BPK soal Penyimpangan Pengadaan di Pertamina Saat Ia Menjabat

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menegaskan bahwa selama masa jabatannya tidak pernah ada laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan dalam sistem pengadaan, termasuk kegiatan sewa kapal.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1). Perkara ini menyeret sejumlah terdakwa, termasuk Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid.
Ahok menegaskan, jika memang terdapat temuan dari BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi di Pertamina, maka dewan komisaris pasti akan menindaklanjutinya kepada direksi atau aparat penegak hukum.
“Kami tidak pernah dapat, tidak ada pak. Di masa saya tidak ada,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan jaksa, salah satu sumber kerugian negara dalam perkara ini berasal dari kegiatan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM). Atas dasar itu, Ahok dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait sistem pengawasan di tubuh Pertamina.
Ahok mengklaim telah membangun sistem pengawasan internal yang sangat ketat, termasuk melalui digitalisasi untuk memantau pergerakan minyak dan keuangan secara real time. Menurutnya, seluruh data dapat diakses langsung melalui gawai miliknya, sehingga potensi manipulasi dapat diminimalkan.
“Saya bisa ikuti semua, minyak, uang, semua saya bisa ikuti, sehingga mereka enggak bisa bohongi kami. Pak Jaksa bisa ke Pertamina bisa lihat semua digital lari ke mana, sampai kapal delay berapa hari saja saya bisa curiga,” jelasnya.
Namun demikian, Ahok juga menyoroti keterbatasan kewenangan dewan komisaris dalam menindak direksi yang bermasalah. Ia mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir masa jabatannya, keputusan terkait pengangkatan atau pergantian direksi kerap dilakukan langsung oleh Menteri BUMN tanpa melalui dewan komisaris.
“Dua tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui dewan komisaris sama sekali, langsung di-bypass oleh Menteri BUMN,” ungkap Ahok.
Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 ini melibatkan sembilan terdakwa, di antaranya Muhammad Kerry Adrianto Riza, Agus Purwono, Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, Dimas Werhaspati, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, serta Sani Dinar Saifudin.
Jaksa menyebutkan bahwa kasus tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp285,18 triliun.














