Aksi Demo di Patung Kuda Monas, Buruh: Tapera, Tabungan Penderitaan Rakyat!

Aksi demo Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Patung Kuda Monas

Jakarta, jejakpos.id – Berlakunya PP No. 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari UU Tapera telah mewajibkan pemotongan gaji semua buruh swasta sebesar 3 persen, dimana nilai tersebut upah buruh akan dipotong 2,5 % dan sisa 0.5% pemotongan akan ditanggung pengusaha/pemberi kerja.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) beranggapan bahwa Tapera hanya menambah beban bagi buruh ditengah sulitnya perekonomian dan rendahnya kenaikan upah buruh. Aksi demo di Patung Kuda monas, Jakarta Pusat yang digelar oleh para buruh kerena Tapera dianggap melanggar hak konstitusional rakyat untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.

Dilihat dari upah buruh yang masih kecil yang dinilai belum mencapai kebutuhan hidup layak (rata-rata Rp. 2,9 juta), tumpang tindih dengan BPJS ketenagakerjaan dan hubungan kerja PKWT yang setiap saat dapat di PHK serta Inflasi yang tinggi merupakan beberapa alasan yang menjadi latar belakang digelarnya demo tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *