JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Aktivis yang tergabung dalam Pejuang Rakyat menggelar unjuk rasa di depan Kemenkopolkam . Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Korupsi. Selain itu, para aktivis juga menuntut agar kasus-kasus korupsi yang selama ini belum terselesaikan dapat diusut tuntas secara transparan dan adil.
Para aktivis menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset Korupsi sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyita dan merampas aset hasil korupsi secara efektif, sehingga tidak ada lagi celah bagi para koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya.
Selain itu, mereka juga menuntut agar seluruh kasus korupsi yang masih menggantung dapat segera diusut tuntas, tanpa pandang bulu, demi menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam kesempatan tersebut, massa aksi diterima oleh Deputi V Baharkam Kamtibmas, Bapak Budi, bersama Kepala Bidang I. Dalam pertemuan singkat ini, Bapak Budi menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh para aktivis dan menegaskan komitmen kepolisian untuk mendukung proses pengesahan RUU tersebut.
Lebih lanjut, Bapak Budi menyampaikan bahwa massa aksi akan diminta untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) atau duduk bersama dengan bagian Penegakan Hukum (Gakum) di kepolisian. Hal ini bertujuan untuk membahas lebih mendalam terkait langkah-langkah strategis dalam pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset hasil korupsi.
Pertemuan FGD ini akan dijadwalkan dalam waktu dekat, sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang telah disampaikan. Diharapkan dengan adanya dialog yang konstruktif antara aktivis, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya, akan tercipta sinergi yang kuat dalam mempercepat proses pengesahan RUU dan penuntasan kasus korupsi di Indonesia.