Aliansi Demokrasi Bogor Raya Dorong Pengunduran Edo Sahputra (Mantan Napi Korupsi) sebagai Kanit TU Pasar Kemang

BOGOR, JEJAKPOS.ID – Aliansi Demokrasi Bogor Raya menyoroti Edo Sahputra yang diangkat sebagai Kepala Unit (Kanit) Teknik Umum (TU) Pasar Kemang Kota Bogor, dengan menekankan latar belakangnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi bansos di Bengkulu periode 2012-2013.

Aliansi Demokrasi Bogor Raya tidak hanya menyatakan penolakan, tetapi juga mendesak agar Edo Sahputra segera mengundurkan diri.

Mereka menegaskan bahwa posisi Kanit TU yang bertanggung jawab atas urusan teknis pasar harus dipegang oleh orang yang memiliki integritas yang tak terkontraksi, dan mengemukakan bahwa masih banyak warga Bogor berprestasi yang lebih layak.

“Bagaimana masyarakat bisa mempercayai orang yang pernah mencuri bansos untuk mengelola urusan publik di pasar? Ini adalah masalah kepercayaan yang serius,” ujar Zidan Ketua Aliansi Demokrasi Bogor Raya.

Namun, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma, menyampaikan bahwa penilaian dan kepatuhan Edo terhadap peraturan BUMD dinyatakan “clear and clean”. Hal ini diatur dalam Peraturan Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) tentang pengangkatan pegawai.

“Penilaiannya sudah bebas sengketa, melalui fit and proper test, dan ini adalah kewenangan internal BUMD,” ungkap Alma.

Perumda PPJ juga memberikan klarifikasi melalui press release Jumat (28/11). Asisten Humas Andrian Hikmatulloh menegaskan pengangkatan sesuai hukum, karena aturan ASN tidak berlaku bagi pegawai BUMD. “Tidak ada larangan mantan narapidana yang sudah menjalankan hukuman,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup