Anggota Baleg DPR Usulkan Ganja Dilegalkan sebagai Komoditas Strategis untuk Medis

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Asya, mendorong agar ganja mulai dipertimbangkan untuk dilegalkan dalam pemanfaatan medis di Indonesia. Ia menegaskan bahwa berbagai penelitian di sejumlah negara telah membuktikan potensi tanaman tersebut dalam mendukung dunia kesehatan dan terapi berbagai penyakit.

Siti menilai Indonesia tertinggal jauh dalam pemanfaatan ganja medis. Negara-negara lain sudah lebih maju dalam riset dan penerapannya sebagai terapi, sementara Indonesia masih terbelenggu stigma yang membuat penggunaan medis ganja tertutup sama sekali.

“Kalau memang ada dasar ilmiah dan regulasi yang ketat, kenapa tidak kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat yang membutuhkan? Jangan sampai pasien kehilangan harapan hanya karena aturan yang belum menyesuaikan perkembangan ilmu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa legalisasi yang ia dorong sama sekali bukan untuk kepentingan rekreasi. Pemanfaatan ganja, kata Siti, harus berada sepenuhnya dalam koridor medis, dikontrol ketat oleh negara, dan hanya diberikan atas dasar resep dokter serta kebutuhan pengobatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita harus bedakan antara penggunaan medis dan penggunaan yang disalahgunakan. Negara harus hadir mengatur, bukan menutup mata dan akhirnya masyarakat mencari jalan ilegal,” katanya.

Siti juga mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang diskusi publik yang lebih luas terkait revisi Undang-Undang Narkotika. Ia mengajak akademisi, tenaga kesehatan, hingga organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan berdasarkan data dan penelitian ilmiah.

Sejumlah pihak sebelumnya turut menyuarakan pentingnya legalisasi ganja medis, terutama bagi pasien penyakit kronis seperti epilepsi dan kanker. Mereka menilai akses terhadap obat berbahan ekstrak ganja dapat meningkatkan kualitas hidup pasien yang lama bergantung pada terapi alternatif.

Siti berharap isu legalisasi ganja medis dapat segera menjadi prioritas dalam pembahasan revisi UU Narkotika. “Ini soal kemanusiaan. Negara harus berada di pihak rakyat yang membutuhkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup